HALOPOS.ID|PALEMBANG – Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Alwis Gani melarang pihak sekolah menjadikan siswa sebagai objek pungutan.
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat dan pihak sekolah di Sumsel agar tidak salah menafsirkan isi dari Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, tentang Komite Sekolah.
Politisi Partai Gerindra itu juga meminta Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten Kota di Sumsel untuk kembali melakukan sosialisasi ke sekolah agar tidak terjadi salah kaprah.
“Guru, kepala sekolah, dan orang tua harus sama-sama paham. Jangan sampai niat baik gotong royong justru dianggap pungli karena salah tafsir aturan,” ujarnya.
Alwis menambahkan, DPRD Sumsel siap menjadi jembatan komunikasi antara sekolah, komite, orang tua, dan pemerintah daerah agar pendidikan tetap berjalan tanpa membebani masyarakat.
“Kami ingin sekolah tetap berkualitas, tapi orang tua juga tidak terbebani. Kuncinya transparansi dan komunikasi,” pungkasnya.
Laporan : Adi
















