Resmi Kantongi SKT, Partai Gerakan Rakyat Sumsel Siap Tuntaskan Kepengurusan di Daerah

Serah terima SKT DPW Partai Gerakan Rakyat (PGR) Sumsel di Kanwil Kemenkum Provinsi Sumsel, Senin (6/7/2026)
Serah terima SKT DPW Partai Gerakan Rakyat (PGR) Sumsel di Kanwil Kemenkum Provinsi Sumsel, Senin (6/7/2026)

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat (PGR) Sumatera Selatan resmi mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Selatan. Terbitnya SKT tersebut menjadi langkah penting bagi PGR dalam melanjutkan proses administrasi menuju pengesahan di tingkat nasional.

Ketua DPW Partai Gerakan Rakyat Sumsel, Masherdata Musa’i, S.H., M.Si., mengatakan penerbitan SKT merupakan hasil dari proses verifikasi yang cukup panjang dan penuh dinamika. Ia menyebut keberhasilan itu tidak lepas dari kerja keras seluruh pengurus dan kader partai di kabupaten dan kota se-Sumatera Selatan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kementerian Hukum Sumsel yang telah memverifikasi hingga menerbitkan SKT. Terima kasih juga kepada seluruh pengurus dan kader Partai Gerakan Rakyat di daerah yang telah bekerja keras memenuhi seluruh persyaratan administrasi,” ujar Masherdata, usai Serah terima SKT DPW Partai Gerakan Rakyat (PGR) Sumsel di Kanwil Kemenkum Provinsi Sumsel, Senin (6/7/2026)

Menurutnya, setelah SKT diterbitkan oleh Kanwil Kemenkum Sumsel, seluruh dokumen akan diteruskan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Rakyat sebelum diproses lebih lanjut di Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Masherdata menjelaskan, pada tahap verifikasi awal, PGR Sumsel telah memenuhi target kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota dan 50 persen tingkat kecamatan sebagaimana dipersyaratkan. Namun, pihaknya belum berhenti sampai di situ.

“Target kami berikutnya adalah menuntaskan kepengurusan hingga 100 persen di seluruh kabupaten, kota, dan kecamatan di Sumatera Selatan agar organisasi semakin kuat dan siap menjalankan agenda politik ke depan,” katanya.

Ia berharap kehadiran Partai Gerakan Rakyat mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah melalui kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat dan pemerintah.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kementerian Hukum Sumsel, Gunawan, menjelaskan bahwa permohonan SKT yang diajukan PGR sempat dikembalikan karena masih memerlukan kelengkapan administrasi.

“Kurang lebih dua minggu lalu berkas sudah disampaikan. Setelah kami lakukan verifikasi, ada beberapa kelengkapan yang harus dipenuhi. Setelah semuanya lengkap, hari ini SKT kami terbitkan sekaligus mengembalikan seluruh berkas asli kepada pemohon,” jelas Gunawan.

Ia menambahkan, hingga saat ini Partai Gerakan Rakyat menjadi partai politik pertama yang mengajukan pendaftaran dan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar melalui Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan.

Terbitnya SKT tersebut menjadi tahapan administratif penting bagi Partai Gerakan Rakyat untuk melanjutkan proses legalitas di tingkat pusat sebagai bagian dari persiapan menghadapi agenda politik mendatang.

Laporan : Adi