HALOPOS.ID/JEDDAH – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengungkap dugaan praktik penipuan yang melibatkan oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIHU). Nilai transaksi yang diduga merugikan jemaah mencapai sekitar Rp1,4 miliar, dengan modus layanan badal haji dan pembayaran DAM yang tidak sesuai ketentuan resmi.
Temuan tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat berada di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, Senin (8/6/2026).
Menurut Dahnil, kasus tersebut berhasil diungkap oleh Tim Pelindungan Jemaah PPIH bersama KJRI setelah menerima sejumlah laporan dari jemaah haji Indonesia.
Modus Badal Haji Diduga Rugikan Ratusan Jemaah
Dahnil menjelaskan, salah satu praktik yang sedang didalami adalah penawaran layanan badal haji oleh oknum KBIHU kepada sekitar 140 orang dengan tarif sekitar Rp10 juta per orang.
Padahal, menurutnya, biaya pelaksanaan haji dakhili yang berlaku di Arab Saudi berada di kisaran Rp40 juta per orang. Karena itu, tarif yang jauh lebih murah dinilai tidak masuk akal dan mengindikasikan adanya praktik penipuan.
“Badal haji itu jelas penipuan. Karena untuk haji dakhili yang berlaku untuk masyarakat setempat saja, per orang sekitar Rp40 jutaan. Jadi tidak mungkin badal haji bertarif Rp10 juta per orang. Pasti ini penipuan,” tegas Dahnil.
Ia menyebut dugaan praktik tersebut melibatkan oknum KBIHU yang bekerja sama dengan mukimin di Arab Saudi. Tim pengawas telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait guna mengungkap secara menyeluruh alur transaksi dan jumlah korban.
“Sudah banyak jemaah kita yang menjadi korban. Oknumnya adalah KBIHU yang bekerja sama dengan mukimin. Tadi malam sudah kita interogasi,” ujarnya.
Dugaan Penyimpangan Dana DAM
Selain kasus badal haji, Kementerian Haji dan Umrah juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pembayaran DAM.
Dahnil menjelaskan bahwa DAM merupakan kewajiban yang harus dibayarkan melalui saluran resmi Adahi. Namun dalam praktik yang ditemukan, jemaah diminta membayar sekitar 720 riyal, tetapi dana tersebut diduga tidak seluruhnya disetorkan kepada lembaga resmi.
Menurut hasil penelusuran awal, oknum penyelenggara membeli hewan DAM melalui jalur lain dengan harga lebih rendah, sementara selisih dana diduga diambil untuk keuntungan pribadi.
“DAM itu salah satu yang mandatory atau wajib. Kalau di sini harus dibayarkan ke Adahi. Oleh mereka, jemaah ditarifkan 720 riyal, namun tidak disetorkan ke Adahi. Mereka membeli melalui mukimin dengan harga sekitar 400-an riyal, lalu sisanya diambil untuk mereka,” jelasnya.
Kasus ini mulai terungkap setelah sejumlah jemaah melaporkan tidak menerima tanda terima resmi (receipt) dari Adahi sebagai bukti pembayaran DAM.
Kemenhaj Siapkan Sanksi Tegas untuk KBIHU Nakal
Kementerian Haji dan Umrah memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap KBIHU yang terbukti terlibat dalam praktik penipuan tersebut.
Sanksi yang disiapkan tidak hanya berupa pencabutan izin operasional, tetapi juga proses hukum pidana melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum di Indonesia.
“Kami akan pastikan oknum KBIHU ini kami tertibkan secara administrasi, kami cabut izinnya, dan kami hukum secara pidana,” kata Dahnil.
Pemerintah juga berencana mengumumkan secara resmi identitas KBIHU yang terindikasi terlibat setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan.
Jangan Jadikan Jemaah sebagai Komoditas
Dahnil menegaskan bahwa pemerintah sedang melakukan pembenahan tata kelola haji untuk menutup berbagai celah penyimpangan yang selama ini merugikan jemaah.
Ia menilai praktik semacam ini mencederai kepercayaan umat, terlebih dilakukan oleh pihak yang memiliki pemahaman agama dan menjadi pembimbing ibadah.
“Kita butuh KBIHU yang jujur membimbing jemaah. Jangan jadikan jemaah sebagai komoditas,” tegasnya.
Kementerian Haji dan Umrah juga mengimbau seluruh jemaah agar hanya menggunakan layanan resmi yang telah ditetapkan pemerintah, baik untuk pembayaran DAM maupun layanan ibadah lainnya. Jemaah diminta tidak mudah tergiur tawaran murah yang tidak memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas.
Melalui pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berharap praktik penipuan berkedok layanan haji dapat diberantas sehingga hak dan keamanan jemaah Indonesia tetap terlindungi selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.


















