Sinergi Banyuasin dan Badan Bank Tanah: Langkah Nyata Kelola Tanah Negara untuk Pembangunan Berkelanjutan

HALOPOS.ID|JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Banyuasin melakukan langkah strategi dalam upaya optimalisasi pemanfaatan tanah dan pengembangan wilayah. Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, SH, MH melakukan kunjungan kerja sekaligus Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Badan Bank Tanah yang bertempat di Kantor Badan Bank Tanah, Wisma Nusantara Lantai 17, Jakarta, Rabu (13/5).

Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, SH, MH bersama Kepala Badan Bank Tanah, didampingi Syamhudi Ari Winarto. SP, M.Agr.Sc., Kantor Wilayah BPN Prov. Sumatera Selatan, Asisten I, Aminuddin, S.Pd., S.IP., MM, Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu, Rayan Noerdinsyah, S.STP., M.Si., Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banyuasin, Ir. H.Mohd. Riyan A. Saputra, ST, MM, IPM., ASEAN Eng., Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Banyuasin, Ir. Syahrial, M.Si., Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Banyuasin, Hj. Ida Bahagia, SH, MM, Kabag Tapem dan Kerjasama, Pujianto, S.IP., M.Si.

Kerja sama ini mencakup beberapa poin krusial yang diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pembangunan di Bumi Sedulang Setudung, antara lain:

  1. Tanah Bekas Hak;
  2. Kawasan Dan Tanah Telantar;
  3. Tanah Yang Terkena Kebijakan Tata Ruang;
  4. Tanah Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan;
  5. Tanah Pelepasan Kawasan Hutan;
  6. Tanah Timbul;
  7. Tanah Hasil Reklamasi;
  8. Tanah Bekas Tambang;
  9. Tanah Yang Tidak Ada Penguasaan Di Atasnya;
  10. Tanah Hak Pengelolaan;

Dari Potensi Redistribusi Tanah yang
berada di wilayah Pemerintah Kabuapaten
Banyuasin yang antara lain:

  1. Kecamatan Rambutan di Desa Baru, Desa Tanjung Kerang dan Desa Menten,
  2. Kecamatan Air Kumbang, Desa Sidomulyo,
    Proses Pendaftaran Hak Pengelolaan Lahan Badan Bank Tanah Total di dua Kecamatan : 178,5 Ha.

Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, SH, MH dalam Berbagainya menyampaikan Kerjasama ini bukan sekedar kesepakatan tulisan belaka, melainkan wujud nyata tanggung jawab kita bersama dalam mengatur dan mendayagunakan tanah negara secara teratur, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat di Sumatera Selatan pada umumnya dan di Kabupaten Banyuasin khususnya.

“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Banyuasin menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian, bantuan, dan kerja sama yang baik kepada Plt. Kepala Badan Pelaksana berdasarkan Keputusan Komite Badan Bank Tanah beserta jajarannya dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Republik Indonesia serta melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin yang telah bekerja dengan maksimal untuk melaksanakan program Bank Tanah,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa sinergi dengan Badan Bank Tanah adalah kunci untuk mengatasi hambatan ketersediaan lahan dalam pembangunan.

“Melalui Badan Bank Tanah sebagai bank khusus yang diberi wewenang mengelola tanah negara dalam penyelenggaraan penegakan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan penetapan objek redistribusi. Tujuan dari MoU kesepakatan ini adalah mewujudkan kerja sama secara optimal, terpadu, dan komprehensif dalam bidang sesuai dengan tugas, fungsi, serta wewenang para pihak untuk mewujudkan kepastian hukum penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah negara sesuai dengan peraturan-undangan,” tutupnya.

Sementara itu, Hakiki Sudrajat dari Badan Bank Tanah menyambut baik inisiatif proaktif Pemkab Banyuasin. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan tercipta pengelolaan lahan yang profesional untuk mendukung visi Banyuasin Bangkit, Adil, dan Sejahtera.

Setelah penandatanganan ini, tim teknis dari kedua belah pihak akan segera melakukan koordinasi lapangan untuk memetakan titik-titik lokasi potensial yang akan dikelola di bawah naungan Badan Bank Tanah.