SUMSEL  

Gubernur Herman Deru Minta BPH Migas Evaluasi Menyeluruh Distribusi BBM Subsidi Hingga ke Tingkat SPBU

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap distribusi BBM bersubsidi hingga ke tingkat SPBU. Menurutnya, penyelesaian antrean panjang Solar tidak cukup hanya dengan menambah kuota, tetapi juga harus dibarengi pemerataan distribusi sesuai kebutuhan di lapangan.

Hal itu disampaikan Herman Deru usai memimpin rapat koordinasi penanganan antrean BBM bersubsidi di Ruang Rapat Bina Praja, Selasa (7/7/2026) sore.

Ia menegaskan pembagian kuota BBM tidak cukup hanya berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota, melainkan harus melihat kondisi riil setiap SPBU agar pasokan dapat disalurkan secara lebih efektif.

“Saya minta di-breakdown langsung SPBU mana yang bermasalah. Kalau ada SPBU yang kekurangan pasokan hingga menimbulkan antrean, kuota provinsi bisa dialihkan ke sana,” ujar Herman Deru.

Selain persoalan distribusi, Herman Deru juga mengungkap adanya SPBU yang enggan menerima tambahan pasokan Bio Solar karena kesulitan menghadapi dugaan praktik mafia BBM di lapangan.

Menurutnya, persoalan tersebut menunjukkan bahwa permasalahan distribusi BBM bersubsidi tidak bisa diselesaikan secara parsial, tetapi memerlukan penanganan yang menyeluruh melalui pengawasan yang lebih ketat.

“Ada juga SPBU yang tidak mau diberikan Bio Solar karena tidak tahan menghadapi mafia BBM. Karena itu penanganannya tidak bisa sporadis, harus menyeluruh,” tegasnya.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tetap mempertahankan kebijakan pengaturan jam operasional pengisian Solar di sejumlah SPBU dalam Kota Palembang sebagai upaya mengurangi kemacetan.

Herman Deru menjelaskan kebijakan tersebut hanya diterapkan di 10 dari 48 SPBU yang beroperasi di Kota Palembang, terutama pada SPBU yang berada di kawasan padat lalu lintas, termasuk di sekitar Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II.

Ia menambahkan, jam operasional pengisian Solar telah diperpanjang dari pukul 22.00–04.00 WIB menjadi pukul 21.00–05.00 WIB.

“Jangan surat edaran ini dijadikan kambing hitam penyebab antrean. Aturan ini hanya untuk menjaga kelancaran lalu lintas,” katanya.

Laporan : Adi