HALOPOS.ID|PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bergerak cepat merespons persoalan antrean panjang solar bersubsidi yang terjadi di sejumlah SPBU.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru memastikan akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Suplai dan Penyaluran BBM guna menertibkan distribusi serta memberantas dugaan praktik mafia BBM yang selama ini menjadi salah satu pemicu antrean.
Langkah tersebut diambil menyusul maraknya antrean solar yang belakangan menjadi sorotan publik dan menimbulkan dampak serius bagi masyarakat.
“Besok akan saya tanda tangani Satgas Pengawasan Suplai dan Penyaluran BBM di setiap SPBU di Sumatera Selatan. Di dalamnya melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Polisi Lalu Lintas agar antrean panjang ini tidak terus terjadi,” tegas Herman Deru usai memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Antrean BBM Bersubsidi di Ruang Rapat Bina Praja, Selasa (7/7/2026).
Menurut Herman Deru, persoalan antrean solar bukan semata akibat keterbatasan kuota, melainkan dipicu dugaan penyalahgunaan distribusi yang sudah berlangsung cukup lama.
“Persoalan ini klasik. Ada sindikat, baik di internal SPBU, operator yang memiliki lima barcode, sampai tukang unjal. Semua ini harus diselesaikan secara komprehensif. Yang masuk ranah pidana silakan ditindak kepolisian, sedangkan distribusi menjadi kewenangan BPH Migas,” ujarnya.
Ia meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengevaluasi distribusi BBM hingga tingkat SPBU. Menurutnya, alokasi kuota tidak cukup hanya dibagi berdasarkan provinsi atau kabupaten/kota, tetapi harus melihat kondisi riil setiap SPBU.
“Saya minta di-breakdown langsung SPBU mana yang bermasalah. Kalau ada SPBU yang kekurangan pasokan hingga menimbulkan antrean, kuota provinsi bisa dialihkan ke sana,” katanya.
Herman Deru juga mengungkapkan adanya SPBU yang enggan menerima tambahan pasokan Bio Solar karena merasa kesulitan menghadapi praktik mafia BBM di lapangan.
“Ada juga SPBU yang tidak mau diberikan Bio Solar karena tidak tahan menghadapi mafia BBM. Karena itu penanganannya tidak bisa sporadis, harus menyeluruh,” tegasnya.
Selain memperketat pengawasan distribusi, Pemprov Sumsel juga tetap mempertahankan kebijakan pengaturan jam operasional pengisian solar di sejumlah SPBU dalam Kota Palembang.
Namun, Herman Deru menegaskan kebijakan tersebut hanya berlaku di 10 dari 48 SPBU yang ada di Kota Palembang dan bertujuan mengurangi kemacetan di kawasan padat lalu lintas, termasuk di sekitar Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II.
“Jam pengisian sudah diperpanjang dari pukul 22.00–04.00 WIB menjadi pukul 21.00–05.00 WIB. Jadi jangan surat edaran ini dijadikan kambing hitam penyebab antrean. Aturan ini hanya untuk menjaga kelancaran lalu lintas,” katanya.
Laporan : Adi


















