HALOPOS.ID|ACEH TENGGARA – Kepala sekolah SMA Negeri 1 Kutacane menerapkan Pembatasan Penggunaan Gawai/Handphone pada Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK dan SLB
Kebijakan itu diterapkan sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) dari Dinas Pendidikan Aceh, Nomor:100.3.4/1772/2026 tanggal 5 Febuari 2026.
Kepala sekolah SMA Negeri 1 Kutacane Salihin menyebutkan tindak lanjut ini kami lakukan sejak Surat Edaran (SE) di keluarkan.
“Sekolah menyiapkan kotak sejumlah rombel, pada pagi hari petugas meletakkan di meja piket di gerbang sekolah,” sebutnya kepada Halopos.id Jum’at (17/4/2026).
Ia menjelaskan bagi anak yang membawa HP wajib menitipkannya di kotak yang sudah disediakan. Setelah masuk belajar, dan kotak tersebut disimpan diruang Guru.
“Sebenarnya sebelum SE keluar, jauh hari ditata tertib siswa yang di tanda tangani orangtuanya saat siswa baru, kami melarang siswa membawa hp ke sekolah,” jelasnya.
Kalau penggunaan hp tidak dibatasi pada satuan Pendidikan kata Salihin, bisa saja disaat proses belajar mengajar, anak-anak main Game, tiktokan dan lainnya sehingga anak-anak tidak fokus dan mengganggu proses belajar mengajar.
“Anak-anak dan orangtua juga tidak keberatan dan menyambut baik dengan Surat Edan (SE) tersebut,” katanya



















