SUMSEL  

OJK Bakal Larang Pemda Dirikan Bank Perekonomian Rakyat

OJK Bakal Larang Pemda Dirikan Bank Perekonomian Rakyat--ig.com/@ojkindonesia
OJK Bakal Larang Pemda Dirikan Bank Perekonomian Rakyat--ig.com/@ojkindonesia

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengambil langkah untuk mengalihkan kepemilikan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Dalam pernyataannya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Edina Rae, menyampaikan bahwa ada rencana sentralisasi kepemilikan antara BPR dan BPD.

Rae mengungkapkan bahwa BPR yang dimiliki oleh Pemda dan Pemerintah Kabupaten tidak akan diizinkan lagi, dan kepemilikannya akan dialihkan ke BPD.

Dalam skema baru ini, BPD akan secara institusional memiliki BPR. Meskipun demikian, BPR yang tergabung dalam struktur ini akan tetap menjalankan fungsi utamanya dalam menyalurkan kredit kecil.

Rae menjelaskan bahwa kepemilikan akan dilakukan tidak langsung, melainkan melalui BPD yang kemudian akan memiliki BPR.

Dengan demikian, setiap BPD di setiap provinsi akan memiliki satu BPR yang sebelumnya dimiliki oleh Pemda.

Menurut Rae, sinergi antara BPD dan BPR menjadi penting karena sektor perbankan membutuhkan intervensi keuangan yang cepat, yang tidak selalu mungkin dilakukan melalui proses anggaran Pemerintah Daerah.

OJK juga tengah fokus menerapkan kebijakan single presence policy bagi BPR, di mana satu entitas dilarang mengendalikan lebih dari satu bank, sebagaimana yang berlaku untuk bank umum.

Tujuan dari langkah-langkah ini adalah untuk mempercepat proses merger di sektor BPR, sebagai upaya memperbaiki kinerja dan meningkatkan pengawasan atas operasionalnya.

Rae menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah konsentrasi kepemilikan yang terlalu besar, sehingga semua BPR akan disatukan di bawah satu entitas dengan kantor cabang yang tersebar, demi menjaga akses keuangan masyarakat.

Dalam konteks persaingan, BPR akan difokuskan pada segmen UMKM tanpa harus bersaing langsung dengan bank-bank besar.

Ke depannya, BPR juga akan berperan sebagai bank rakyat atau community bank, dengan pendekatan yang lebih personal.

Rae menjelaskan bahwa segmen pasar UMKM memiliki potensi besar dan belum sepenuhnya dimanfaatkan oleh bank-bank besar seperti BRI, karena skala usahanya terlalu kecil bagi mereka.

Dengan demikian, langkah-langkah ini diharapkan akan memperkuat sektor BPR dalam mendukung pertumbuhan UMKM dan akses keuangan masyarakat secara keseluruhan.

Sambil memastikan pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas perbankannya.

BPR (Bank Perekonomian Rakyat) adalah lembaga keuangan yang berfungsi sebagai bank umum, namun memiliki cakupan operasional yang lebih terbatas daripada bank-bank umum konvensional.

BPR biasanya fokus pada pelayanan kepada masyarakat pedesaan atau perkotaan yang memiliki tingkat ekonomi menengah ke bawah, serta kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Tujuan utama BPR adalah untuk memfasilitasi kegiatan ekonomi di tingkat lokal dan mendorong inklusi keuangan di daerah-daerah terpencil yang mungkin sulit dijangkau oleh bank-bank besar.

BPR biasanya memberikan layanan seperti tabungan, pinjaman, dan jasa keuangan lainnya kepada masyarakat yang menjadi nasabahnya.

Dalam banyak negara, termasuk Indonesia, BPR memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal serta mengurangi kesenjangan keuangan antara daerah perkotaan dan pedesaan.

Meskipun demikian, regulasi dan pengawasan terhadap BPR tetap diperlukan untuk memastikan keberlangsungan operasionalnya dan melindungi kepentingan nasabah serta stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.*