Ini Kronologis Dugaan Kasus Menjerat Sarimuda

Ilustrasi
Ilustrasi
PALEMBANG – Kasubdit II Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum [Ditreskrimum] Polda Sumsel, AKBP Tri Hartono menyampaikan kronologis penangkapan mantan calon Walikota Palembang Sarimuda.
“Kronologis bermula saat korban membeli tanah seluas 26 hektare di desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim kepada Margono dan Irwan Safrizal dengan harga Rp26 miliar,” ungkap AKBP Tri Hartono, ke pada media, Jumat (5/11/2021).
Dijelaskan Kasubdit II Harda, AKBP Tri Hartono,  tanah tersebut memiliki sertifikat hak milik sebanyak tujuh persil. “Pada saat menjualkan tanah, Margono tidak bertemu langsung dengan korban tetapi melalui perantara Sarimuda,” ujarnya.
Sebelum tanah dibeli, tutur AKBP Tri Hartono, Sarimuda meyakinkan korban, mengatakan tanah tersebut aman dan tidak bermasalah, ditambah dengan surat pernyataan yang dibuat Margono.
“Setelah dilakukan pembelian dan pembayaran ternyata tanah tersebut tidak dikuasai oleh korban dikarenakan ada halangan dari masyarakat yang mengakui bidang tanah dan ada salah satu sertifikat hak milik [SHM] dengan nomor 35 masih dalam PTUN, tidak dapat diproses balik oleh Korban,” jelasnya. (DD)
Editor: Hendra P