NASIONAL  

HALOPOS.ID|JAKARTA – Pembatasan jumlah pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 300 orang yang akan diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak sesuai Undang Undang 7/2017 tentang Pemilu. Hal tersebut diingatkan…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.