HALOPOS.ID|YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satpol PP Kota Yogyakarta pada tahub 2025 akan mulai menerapkan sanksi yustisi berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan denda maksimal 7.500.000 sesuai dengan Perda…
#KAWASAN WISATA
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.