BERITA UPDATE, Metropolis  

HALOPOS.ID|YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satpol PP Kota Yogyakarta pada tahub 2025 akan mulai menerapkan sanksi yustisi berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan denda maksimal 7.500.000 sesuai dengan Perda…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.