PENDIDIKAN  

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menerbitkan aturan baru terkait mekanisme pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Permendikdasmen…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.