HALOPOS.ID|PALEMBANG – Melalui kantor Pos, bagi kendaraan yang melanggar penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), maka petugas Ditlantas Polda Sumsel akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pelanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE. Diketahui bahwa di Palembang ELTE telah berlaku mulai 1 Januari 2022.
Menanggapi hal tersebut, Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra melalui Kasubdit Gakum, Kompol Harris Batara menjelaskan, walaupun ETLE sudah berlaku di Palembang, namun hingga saat ini belum ada penindakan bagi pelanggar.
“Hingga saat ini masih dalam masa edukasi dan pengenalan ke masyarakat terkait ETLE. Jadi belum diberlakukan sanksi,” katanya, Rabu (5/1/2022).
Ia mengatakan, bagi masyarakat yang kedapatan melanggar dan mendapat surat konfirmasi selanjutnya diarahkan untuk datang langsung ke kantor Ditlantas Polda Sumsel tepatnya di Front Office ETLE.
Namun, Harris belum menjelaskan rincian berapa jumlah yang sudah menerima surat konfirmasi ETLE di kota Palembang.
Dipastikan pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat terjadi pelanggaran.
“Kita perkirakan ya mungkin besok sudah ada yang mulai konfirmasi kesini, kemudian akan dilakukan klarifikasi lalu kita beri imbauan supaya pelanggar tidak lagi melakukan tindakan serupa,” ungkapnya.
Ia mengatakan, bahwa sosialisasi ini akan diberlakukan hingga ETLE resmi dilaunching oleh Korlantas Polri. Bagi yang melanggar lebih dari satu kali, tetap akan diberi sosialisasi dulu hingga launching nanti.
“Intinya Ditlantas Polda Sumsel selalu memberi edukasi ke masyarakat sebelum ETLE ini dilaunching dari Korlantas,” jelasnya.
Diketahui bagi pelanggar yang diberi surat yakni, melawan arus, tidak menggunakan helm, mengemudi sambil menggunakan handphone, dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
“Tentunya kami berharap agar masyarakat mematuhi aturan berlalulintas, dan jadilah pelopor keselamatan bagi diri sendiri dan orang lain,” tuturnya. (HR)
Editor : Hendra