HALOPOS.ID, PALEMBANG – Tamu juga pengunjung hotel dan restoran di Palembang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Bagi tamu atau pengunjung yang belum vaksin maka disarankan dan diarahkan untuk vaksin terlebih dahulu.
Kebijakan ini sejalan dengan telah diwajibkannya pihak manajemen juga pengelola hotel juga restoran untuk memasang alat pemindai atau QR Code aplikasi kesehatan tersebut untuk mengantisipasi penularan Covid-19.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Sumsel Herlan Aspiudin menuturkan dipasangnya aplikasi PeduliLindungi ini maka nantinya akan diketahui pengunjung atau tamu hotel tersebut sudah vaksin atau belum.
“Seluruh anggota PHRI diwajibkan memasang alat pemindai aplikasi PeduliLindungi ini. Kebijakan ini sesuai maklumat bersama Satgas Covid-19,” kata Ketua PHRI Sumsel Herlan Aspiudin di Palembang akhir Oktober 2021 lalu.
Alat pemindai atau barcode QR Code dipasang di pintu masuk hotel dan restoran. Jika terdeteksi pengunjung belum mendapatkan vaksinasi Covid tidak boleh masuk dan disarankan untuk segera mendapatkan vaksinasi di fasilitas kesehatan terdekat (Puskesmas, rumah sakit), gerai atau tempat pelayanan vaksinasi massal.
Masih kata Herlan, kendati sudah vaksin tetap diingatkan setiap tamu atau pengunjung untuk senantiasa menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat.
Sebelumnya, Jumat (28/10/2021) pekan lalu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni menuturkan seluruh fasilitas publik wajib memasang pemindai PeduliLindungi.
“Kita sudah sepakat penggunaan vaksin di area publik harus dikuatkan lagi dengan fasilitas seperti ini,” ujarnya saat menghadiri launching QR Code Peduli Lindungi dan Gerai Vaksin Presisi di Mako Ditlantas Polda Sumsel Jalan POM IX, Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Kamis (28/10/2021).
Kebijakan ini mutlak diikuti oleh seluruh masyarakat yang ingin mengurus keperluan seperti pelayanan BPKB, Samsat 1, 2, 3, 4 hingga SKCK pada Dit Intelkam Polda Sumsel.
Sedangkan bagi wajib pajak yang belum divaksin, Polda Sumsel sudah menyediakan gerai vaksin Presisi untuk tahap 1 maupun 2 yang tersedia di Pelayanan BPKB.
Syaratnya, hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta berusia di atas 12 tahun.
“Ini tujuannya untuk lebih memasifkan upaya vaksin yang kita gelorakan di Sumsel. QR code seperti ini akan dipasang di semua area publik, seperti di Mall dan tempat-tempat yang tergabung dalam PHRI (Persatuan Hotel Restoran Indonesia),” ungkapnya.
Meski demikian, Toni berujar, penggunaan aplikasi PeduliLindungi di fasilitas pelayanan publik tentunya akan disesuaikan dengan ketersediaan tempat dan sejumlah fasilitas pendukung lainnya.
“Jika ditanya, apakah seperti ini juga akan diberlakukan di Polsek-polsek wilayah, tentunya kita harus melihat kondisi dan ketersediaan tenaga vaksinator yang ada. Sebab yang seperti ini harus dipersiapkan segala sesuatunya seperti tempat untuk menyimpan vaksin. Makanya belum semua polsek bisa seperti ini,” ujarnya.
“Tapi bagaimana pun kita akan tempatkan (scan QR Barcode pada aplikasi PeduliLindungi) di lokasi-lokasi pelayanan publik lainnya. Artinya memang disesuaikan dengan tempat dan fasilitas penunjang,” ungkap dia. (RZ)