HALOPOS.ID|JAKARTA – Mandi wajib dilakukan untuk bersuci dari hadats besar yang disebabkan perkara. Berbeda dengan mandi pada umumnya, mandi wajib memiliki tata cara dan ketentuan sendiri.
Menukil dari buku Panduan Lengkap Ibadah Menurut Al-Quran, Al-Sunnah dan Pendapat Para Ulama tulisan Muhammad Al-Baqir, mandi wajib juga disebut sebagai mandi besar, mandi janabat atau mandi junub. Allah SWT berfirman dalam surat An Nisa ayat 43,
وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗ
Artinya: “Jangan (pula menghampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu (saja) sehingga kamu mandi (junub).”
Salah satu penyebab mandi wajib adalah mengeluarkan air mani dengan syahwat, entah itu karena mimpi basah ataupun setelah berhubungan badan.
Menurut buku Baiti Jannati: Keluarga yang Diberkahi Allah susunan Malik Al-Mughis, muslim harus mandi wajib setelah melakukan hubungan suami istri. Ini berlaku meskipun salah satu atau keduanya tidak mengalami orgasme.
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:
“Jika seseorang duduk di antara empat anggota tubuh wanita (menindihnya) kemudian menggaulinya, maka ia wajib mandi.” Dalam lafaz Muslim; “Walaupun tidak mengalami orgasme (keluar mani).” (HR Bukhari, Muslim, Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad)
Pada hadits lainnya juga dikatakan sebagai berikut,
“Jika dua kemaluan telah bertemu, maka wajib mandi.” (HR Muslim)
Lantas bagaimana jika sudah mandi wajib tapi keluar mani lagi? Apakah ia berkewajiban untuk mengulang mandinya?
Banyak ulama memfatwakan bahwa orang yang sudah mandi junub kemudian keluar sisa mani darinya setelah mandi maka ia tidak harus mandi lagi. Hanya saja, ia wajib untuk beristinja dan berwudhu, seperti dijelaskan dalam buku Fataawaa al-‘Ulamaa’ fil ‘Isyratin Nisaa’.
Turut diterangkan dalam buku Syarah Fathal Qarib Diskursus Ubudiyah Jilid Satu susunan Tim Pembukuan Mahad Al-Jamiyah Al-Aly UIN Malang, ketika mani keluar dari seorang perempuan setelah mandi junub maka ia tidak perlu mandi lagi kecuali ia sedang dalam kendali syahwat. Jika dia tidak bersyahwat seperti perempuan yang masih kecil atau memiliki syahwat tapi sedang tidak bersyahwat maka tidak harus mengulang mandinya. (*)