Istri Bandar Sabu di Divonis Bebas, Massa Demo PN Palembang

HALOPOS.ID, PALEMBANG – Massa tergabung dalam Gugus Anti Narkotika Nusantara (GANN) Sumsel menggelar aksi demo mempertanyakan vonis bebas terhadap Hijriah Agustina, istri bandar sabu di Kawasan Tangga Buntung Palembang, Selasa (9/11/2021).

Diketahui, Hijriah Agustina mendapat vonis bebas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menilai tidak ditemukan adanya bukti sah yang dapat memberikan keyakinan untuk membuktikan kesalahan terdakwa.

Dari pantauan di lapangan, massa berkumpul di halaman gedung PN Palembang untuk menyampaikan orasi.

Dengan lantang, massa mempertanyakan dasar putusan hakim sehingga menjatuhkan vonis bebas terhadap Hijriah.

“Kita sudah tahu narkoba itu membahayakan generasi bangsa. Tapi kenapa majelis yang terhormat justru menjatuhkan vonis bebas pada orang yang jelas-jelas ditangkap dengan barang bukti narkoba,” seru salah seorang peserta aksi.

Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Perwakilan PN Palembang juga menemui langsung para pendemo dan memberi penjelasan terkait putusan majelis hakim yang menjadi kontroversi.

Humas PN Palembang, Abu Hanifah mengatakan, pihaknya mempersilahkan bila ada yang ingin melaporkan putusan majelis hakim yang dirasa tidak sesuai.

“Silahkan laporkan apa yang menurut kalian ada yang salah,” ujarnya.

Meski demikian, Abu menegaskan, pengadilan bukanlah algojo yang bisa langsung memberikan hukuman pada seseorang tanpa prosedur.

“Pengadilan ini bertugas untuk menguji dan pembuktian. Tidak bisa semena-mena dalam menentukan hukuman,” ungkapnya.

Selanjutnya perwakilan massa dipersilahkan menemui langsung kepala PN Palembang untuk menyampaikan langsung terkait vonis bebas terhadap Hijriah Agustina. (DD)

Editor: Hendra P