KPK Dalami 8 Saksi Soal Fee Dodi Reza

JAKARTA – KPK telah memeriksa delapan saksi dari PT Selaras Simpati Nusantara terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang menyeret Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka selaku bupati. KPK meminta konfirmasi kepada para saksi soal proses pemberian fee proyek kepada Dodi Alex.

“Para saksi hadir dan didalami antara lain terkait dengan aktivitas keuangan PT SSN (Selaras Simpati Nusantara) dan diduga ada perintah dari tersangka SUH (Suhandy, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara) untuk mengeluarkan sejumlah uang yang kemudian diberikan kepada tersangka DRA melalui tersangka HM (Herman Mayori, Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin) sebagai bentuk fee atas proyek yang didapatkan oleh PT SSN dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (2/11/2021).

Para saksi diperiksa di kantor Satbrimobda Sumatera Selatan, Palembang, Senin (1/11). Saksi dari staf PT SSN itu di antaranya Saskia Arantika, Istiqomah Fajriani, Marlisa, Feni Fenisia, Dahlia Fanfani, Negi Vasterina, Agustinus, dan Idham.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka suap berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. Dodi langsung ditahan di Rutan KPK Kaveling C1.

“Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10).

Berikut daftar tersangka dari OTT KPK di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan:

Sebagai penerima suap:

1. Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) Bupati Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022

2. Herman Mayori (HM) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin

3. Eddi Umari (EU) Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin

Pemberi suap:

4. Suhandy (SUH), swasta, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara

Tersangka pemberi suap Suhandy akan disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan para penerima suap Dodi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Hendra P