PALEMBANG – Pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, guna melengkapi berkas untuk enam tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya, terus dilakukan oleh Tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH membenarkan bahwa kali ini tim penyidik memanggil sejumlah nama, untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara untuk enam tersangka yakni Alex Noerdin, Ahmad Najib, Muddai Madang, Laonma PL Tobing, Loka Sangga, dan Agustinus Antoni.
“Hari ini (25/10), ada empat orang yang dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik dilantai enam Pidsus Kejati Sumsel,” ungkap Khaidirman, Senin (25/10).
Keempat orang yang dipanggil tersebut, lanjut Khaidirman, yakni Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani, Wakil Ketua DPRD Sumsel Muchendi Mahzareki, Wakil Ketua Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya Marzan serta mantan ketua Bappeda Sumsel Ekowati.
“Terkonfirmasi, keempatnya hadir memenuhi panggilan tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, dan saat ini lagi dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” ujarnya.
Disinggung mengenai pemanggilan dan pemeriksaan saksi tersebut terkait apa? Khaidirman secara singkat mengatakan belum tahu, karena saat ini masih menjalani.
Dari pantauan, keempat saksi yang dipanggil tersebut hingga saat ini belum ada satu pun yang turun dari lantai 6 Gedung Kejati Sumsel, beberapa awak media juga masih menunggu keterangan lebih lanjut dari pemeriksaan tersebut. (*”)