JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dan dokumen dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah Bupati Banyuasin, Palembang, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) selaku tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur.
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Sabtu (23/10) di kediaman Dodi Alex, Jalan Merdeka, Talang Semut Bukit Kecil. Namun, Ali tak menyebut besaran uang yang disita.
“Tim Penyidik menemukan dan mengamankan bukti, antara lain berupa berbagai dokumen dan sejumlah uang yang diduga terkait dengan perkara,” kata Ali, Senin (25/10).
Selain kediaman Dodi Alex, tim penyidik juga menggeledah sekretariat IKA Muba di Jalan Talang Kerangga, 30 Ilir, Bukit Kecil, 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan, sejumlah dokumen dan uang yang ditemukan tersebut kini dalam proses analisa untuk memastikan keterkaitan dengan perkara. Nantinya, kata dia, temuan barang bukti akan disita untuk melengkapi berkas perkara.
“Seluruh bukti akan segera dilakukan analisa lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara dimaksud dan kemudian segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka DRA,” kata Ali.
Sebelum menggeledah dua lokasi tersebut, Ali menyebut, sehari sebelumnya, Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di lima 5 lokasi berbeda di Kota Palembang. Masing-masing yakni, rumah kediaman para pihak terkait.
Beberapa barang bukti yang ditemukan, antara lain berupa berbagai dokumen dan alat elektronik yang masih diduga terkait dengan perkara.
Dalam perkara ini, Selain Dodi, ada tiga orang lain yang juga ditetapkan tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori, Kabid Sumber Daya Air PUPR Muba Edi Umari, dan kontraktor pihak swasta Suhandi.
Dalam OTT, penyidik menyita uang Rp270 juta dan Rp1,5 miliar. KPK menduga uang tersebut merupakan fee atau suap yang sudah ditentukan kepada kontraktor yang memenangkan tender.