KY Merangkul Warga Palembang: Laporkan Jika Lihat Hakim Langgar Etik, Kami Dengarkan

Ketua YLBH periode 2002-2006, Munarman. SH Sekjen MUI, Dr., Amirsyah Tambunan, M.A, Anggota Komisi Yudisial, Prof Dr Andi Muhammad Asrun, SH. MH, Sekjen Komisi Yudisial, Dr Mulyadi, SH., M. S. E, Guru besar Unsri, Prof. Dr. Febian SH.MH
Ketua YLBH periode 2002-2006, Munarman. SH Sekjen MUI, Dr., Amirsyah Tambunan, M.A, Anggota Komisi Yudisial, Prof Dr Andi Muhammad Asrun, SH. MH, Sekjen Komisi Yudisial, Dr Mulyadi, SH., M. S. E, Guru besar Unsri, Prof. Dr. Febian SH.MH

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Di balik citra lembaga pengawas yang formal, Komisi Yudisial (KY) menunjukkan wajah humanisnya di Palembang. Lewat diskusi publik di The Alts Hotel, Kamis (29/10/2026), KY menegaskan pintu pengaduan terbuka lebar bagi masyarakat yang resah dengan perilaku hakim.

Sekretaris Jenderal KY, Dr. Mulyadi, S.H., M.S.E., menyampaikan langsung apresiasinya untuk warga Sumatera Selatan.

Menurut Mulyadi, Palembang menjadi salah satu daerah yang paling peduli terhadap tegaknya etika peradilan. Kepedulian itu terlihat dari aktifnya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Palembang termasuk wilayah yang aktif. Artinya, masyarakat di sini punya kepedulian tinggi terhadap keadilan. Setiap laporan yang masuk, sekecil apapun, akan kami dengarkan dan teruskan ke pusat untuk ditindaklanjuti,” ujar Mulyadi dengan nada humanis.

Ia tidak memaparkan angka, karena baginya bukan soal jumlah. Satu laporan warga yang jujur, kata dia, sudah menjadi cerminan keberanian masyarakat untuk menjaga marwah peradilan.

Mulyadi juga merangkul insan pers sebagai mitra penjaga nurani peradilan. Ia meminta media tidak ragu berkoordinasi dengan Penghubung KY di daerah jika di lapangan menemukan hakim yang diduga melanggar etik.

“Jika rekan-rekan media menemukan dugaan pelanggaran, jangan diam. Sampaikan kepada penghubung kami. Kita jaga peradilan ini bersama-sama,” ajaknya.

Sementara itu, Ketua KY Prof. Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H., yang memimpin forum tersebut, menegaskan pengawasan yang dilakukan KY bukan untuk menakuti hakim, melainkan untuk melindungi hakim yang berintegritas dan melindungi rakyat pencari keadilan.

Senada, Guru Besar Universitas Sriwijaya Prof. Dr. Febrian, S.H., M.S., menilai penguatan KY justru dibutuhkan agar hakim bisa bekerja tenang tanpa intervensi, namun tetap berada di koridor etika.

“Pengawasan efektif itu harus berjalan seiring dengan perlindungan independensi hakim. Kita awasi etikanya, bukan putusannya. Itu cara humanis menjaga keadilan,” kata Febrian.

Diskusi bertema “Reposisi Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman” ini dihadiri akademisi, praktisi hukum, tokoh agama, hingga masyarakat sipil. Suasananya bukan sekadar forum formal, melainkan ruang dialog untuk memastikan keadilan di Indonesia tetap punya hati nurani.

Laporan : Adi