HALOPOS.ID|PALEMBANG – Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (FH Unsri) menggelar kuliah umum bertema “Komisi Yudisial Sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman Guna Mewujudkan Judicial Independence Dalam Rangka Good Governance”.
Kuliah umum menghadirkan Ketua Komisi Yudisial RI, Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H., sebagai narasumber utama. Acara dibuka langsung oleh Dekan FH Unsri, Prof. Dr. H. Joni Emirzon, S.H., M.Hum.
Dalam sambutannya, Prof. Joni Emirzon berharap mahasiswa dapat menyerap secara maksimal materi yang disampaikan Ketua KY.
Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H., Kepala Biro Umum Jonsi Afriantara, S.H., M.H., Kepala Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal R. Adha Pamekas, S.Kom., M.Si., serta pejabat KY lainnya.
Kuliah umum berlangsung menarik karena paparan disampaikan tidak hanya dengan teori hukum, tetapi juga dengan berbagai kaidah fiqh yang dikemas dalam satu slide PowerPoint yang sistematis dan mudah dipahami mahasiswa.
KY Bukan Pelaku Kekuasaan Kehakiman, Tapi Penyempurna.
Dalam paparannya, Prof. Abdul Chair menjelaskan kedudukan dan peranan KY dalam konsepsi negara hukum yang bersinggungan dengan prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power) dan kemandirian hakim (independence of judge).
Ia menyoroti permasalahan krusial adanya dualisme pengawasan hakim oleh KY dan Mahkamah Agung (MA) yang dinilai telah menimbulkan disharmoni dan disorientasi.
“Dipertegas bahwa kedudukan KY sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman. Istilah yang tidak pernah disampaikan oleh para pakar maupun praktisi. KY memang bukan pelaku kekuasaan kehakiman, namun memiliki peranan strategis dan signifikan guna mewujudkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman,” ujar Prof. Abdul Chair.
Ia mendasarkannya pada kaidah fiqh “Ma la yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajibun” yang artinya, sesuatu yang bersifat wajib membutuhkan sesuatu yang lain, maka sesuatu itu dihukumi wajib guna kesempurnaan suatu kewajiban.
Uraikan 4 Kaidah Fiqh Selesaikan Dualisme Pengawasan
Untuk menyelesaikan dualisme pengawasan, Prof. Abdul Chair menggunakan empat pendekatan kaidah fiqh:
Pertama, “Tasharruful imam ‘alarra’iyyah manuthun bil maslahah” (kebijakan pemimpin terhadap rakyat didasarkan pada kemaslahatan). Kaidah ini sejalan dengan “Ad-dararu yuzal” (kemudaratan harus dihilangkan), “Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih” (menolak kerusakan didahulukan daripada mendatangkan kemaslahatan), serta “Yutahammal dharar khas lidaf’i dharar ‘am” (bahaya yang bersifat khusus harus ditempuh untuk menghindari bahaya yang bersifat umum). Tanpa pengawasan hakim, niscaya akan timbul kemudaratan dalam sistem peradilan.
Kedua, “Al wasilatu laha ahkamul maqashid” atau “Lil wasail hukmul maqashid” (hukum untuk wasilah/perantara sama dengan hukum untuk tujuan). Fungsi pengawasan etika hakim oleh KY adalah wasilah untuk mewujudkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman, baik kemerdekaan kelembagaan (institutional independence) maupun kemerdekaan individu hakim (personal independence). Di sinilah KY menjadi penyeimbang antara independensi dan akuntabilitas untuk mencegah tirani yudisial.
Ketiga, “Al-khashu muqaddamun ‘ala al-‘am” (dalil yang bersifat khusus harus diprioritaskan daripada yang bersifat umum). Hal ini sejalan dengan asas Lex specialis derogat legi generali. Merujuk Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan No. 02/SKB/P.KY/IV/2009, kehormatan hakim terutama terlihat pada putusan yang dibuatnya. Kehormatan disebut pertama kali dalam Pasal 24B UUD 1945 untuk dijaga dan ditegakkan, sehingga bersifat khusus dan harus didahulukan daripada perilaku umum. Pelanggaran terhadap kehormatan hakim yang menunjuk pada putusan harus diperiksa KY sebagai tindakan korektif/represif.
Keempat, “At-tabi’u tabi’un” (pengikut hukumnya mengikuti yang diikutinya) yang terhubung dengan “Al-aqwa yuqoddamu ‘alal adh-afi” (dalil yang lebih kuat didahulukan atas yang lebih lemah) atau asas lex superior derogat legi inferiori. KY mendapat mandat langsung dari konstitusi Pasal 24B ayat (1) UUD 1945. Maka Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman sebagai hukum pengikut harus mengikuti norma konstitusi sebagai hukum yang diikuti. Tidak dibenarkan jika norma di bawahnya bertentangan (antinomi) dan menciptakan dualisme.
Dari kajian tersebut, disimpulkan bahwa Komisi Yudisial adalah pihak yang paling dominan dalam pengawasan terhadap hakim. Oleh karena itu, diperlukan revisi terhadap undang-undang terkait guna optimalisasi penegakan etik tanpa adanya dualisme.
“Pada akhirnya, kedudukan Komisi Yudisial sebagai bentuk penyeimbang antara independensi dan akuntabilitas. Judicial independence menjadi syarat mutlak bagi terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Hubungan keduanya bersifat kausal sekaligus struktural,” pungkasnya.
Laporan : Redaksi
















