HALOPOS.ID|PALEMBANG – Polemik pemasangan spanduk peringatan pajak di Yayasan Indo Global Mandiri (IGM) Palembang akhirnya dijawab Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang.
Kepala Bapenda Kota Palembang, Dr. Hj. Jamiah Haryanti menegaskan pemasangan spanduk tersebut bukan untuk mempermalukan atau memojokkan pihak yayasan, melainkan bagian dari edukasi dan penegakan tertib pajak.
“Kami menghormati tanggapan dan keberatan dari Wajib Pajak. Langkah ini sama sekali tidak untuk memojokkan pihak manapun,” ujar Jamiah kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).
Jamiah menjelaskan, penindakan tidak dilakukan secara mendadak. Sebelum spanduk dipasang, Bapenda telah menempuh jalur prosedural, mulai dari Surat Pemberitahuan dan Peringatan 1 dan 2, surat pemberitahuan pemasangan media, hingga mediasi melalui Bidang Datun Kejaksaan Negeri Palembang.
Namun upaya mediasi tersebut tidak dihadiri pihak Yayasan IGM.
Menurut Bapenda, Yayasan IGM tercatat menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sejak tahun 2019 hingga sekarang. Total piutang pokok plus denda mencapai Rp 2,3 miliar.
Fakta bahwa IGM merupakan objek pajak, kata Jamiah, juga diperkuat dengan sejumlah bukti. Pada 19 Maret 2020, Yayasan IGM sendiri pernah mengajukan permohonan pengurangan PBB-P2 tahun pajak 2019 sebesar 50 persen. Artinya, secara administratif IGM mengakui sebagai objek pajak.
Dari sisi hukum, penagihan yang dilakukan Pemkot Palembang mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, PP Nomor 35 Tahun 2023, Perda Nomor 4 Tahun 2023, serta Perwali Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemungutan PBB-P2.
Bapenda menilai, argumen pengecualian pajak bagi yayasan nirlaba tidak berlaku bagi IGM. Pasalnya, yayasan tersebut memiliki aset komersial berupa Gedung Serbaguna yang disewakan untuk umum dan menerapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan nominal tinggi yang menyasar kalangan menengah ke atas.
Hal itu sejalan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117536.18/2016/PP/M.XVIIIB Tahun 2019 yang menolak status nirlaba yayasan pendidikan berbiaya tinggi sebagai pelayanan kepentingan umum yang berhak bebas pajak total.
Penguatan lainnya datang dari Audit Tujuan Tertentu Inspektorat Kota Palembang Nomor 700.04/69/Itko/2025 tertanggal 12 Maret 2025 yang menyimpulkan Yayasan IGM adalah objek pajak PBB-P2. Bahkan gugatan yang pernah diajukan IGM ke PTUN Palembang pada 2023 juga ditolak melalui Putusan Nomor 74/PENDIS/TF/2023/PTUN.PLG tanggal 31 Oktober 2023.
Jamiah menegaskan, Pemkot Palembang tetap berkomitmen memungut pajak daerah secara adil, proporsional, akuntabel, dan tanpa diskriminasi.
Ia pun mengapresiasi puluhan perguruan tinggi swasta di Palembang yang patuh membayar PBB-P2, seperti Universitas Muhammadiyah Palembang, Universitas MDP, Universitas PGRI, Bina Darma, Tridinanti, UKB, Universitas Palembang, Universitas Syahyakirti, STIHPADA, Universitas Taman Siswa, PalComTech, dan 60 lembaga pendidikan swasta lainnya.
“Pajak daerah adalah pendapatan asli daerah yang kembali untuk masyarakat, untuk pelayanan publik dan pembangunan Kota Palembang,” pungkasnya.
Laporan : RN
















