HALOPOS.ID|KARIMUN – Warga Kabupaten Karimun menyoroti penegakan aturan bangunan yang dinilai tidak konsisten dan tebang pilih oleh Dinas PUPR.
Faktanya, bangunan di kawasan Kafe Batam Bakery sudah disegel dan dipasang papan peringatan resmi Pemkab Karimun karena melanggar Rencana Tata Ruang dan belum mengantongi izin.
Namun anehnya, di lokasi yang tak jauh, tepatnya pembangunan gedung baru di depan Hotel Aston, aktivitas proyek tetap berjalan lancar. Padahal, di lokasi tersebut tidak terlihat satu pun papan informasi perizinan yang wajib dipasang, seperti PKPR, Izin Teknis, AMDAL/UKL-UPL, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kesannya ada yang dilindungi dan ada yang dijadikan contoh. Kalau aturan ditegakkan, harus sama rata untuk semua,” kata seorang warga Karimun, Minggu (12/10/2026).
Warga menilai kondisi ini mencoreng prinsip keadilan. Aturan tata ruang seharusnya menjamin keselamatan dan ketertiban, bukan justru memunculkan kecurigaan publik.
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Padahal aturannya jelas:
Tanpa PBG, melanggar UU No. 28 Tahun 2002 Pasal 15 dan PP No. 16 Tahun 2021 Pasal 253 yang mewajibkan PBG sebelum konstruksi. Sanksinya mulai dari peringatan, penghentian, penyegelan, pembongkaran, denda 10% nilai bangunan, hingga pidana 3 tahun.
Tanpa UKL-UPL, melanggar UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 23 ayat (1). Sanksinya penjara 3 tahun dan denda Rp3 miliar.
Tuntutan Warga
Warga Karimun mendesak Dinas PUPR tidak tutup mata dan segera:
1. Sidak semua proyek pembangunan di Karimun 2. Tindak tegas tanpa pandang bulu siapa pemilik proyek 3. Buka secara transparan daftar bangunan bermasalah ke publik 4. Wajibkan semua proyek pasang papan PBG dan izin lingkungan di lokasi
Hingga kini, pihak Hotel Aston dan Dinas PUPR Kabupaten Karimun belum memberikan klarifikasi resmi terkait proyek di depan Hotel Aston tersebut.
Laporan : Yandrie
















