Hukum  

Sengketa Lahan Tanjung Baru Bergulir, Gerindra Sumsel Beri Bantuan Hukum untuk Warga

Perwakilan Tim Advokasi Hukum Gerindra Sumsel, Zulfikar
Perwakilan Tim Advokasi Hukum Gerindra Sumsel, Zulfikar

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Tiga warga Tanjung Baru, yakni Sobirin, Bahalim, dan Rijal, mendapatkan pendampingan hukum dari Tim Advokasi Hukum Gerindra Sumatera Selatan. Pendampingan diberikan terkait laporan dugaan penyerobotan lahan yang dilayangkan PT Gembala Sriwijaya ke Polda Sumsel.

Perwakilan Tim Advokasi Hukum Gerindra Sumsel, Zulfikar, menyampaikan pihaknya akan mendampingi proses hukum yang dihadapi ketiga warga tersebut.

Menurut versi tim pendamping, warga bermaksud mempertahankan lahan yang diklaim sebagai tanah turun-temurun. Sementara di sisi lain, status Hak Guna Usaha (HGU) PT Gembala Sriwijaya di lokasi tersebut dinilai perlu kejelasan lebih lanjut.

“Saat ini kami fokus pada pendampingan hukum agar hak-hak warga dapat terlindungi dan prosesnya berjalan objektif sesuai aturan yang berlaku,” ujar Zulfikar.

Ia juga menyebutkan bahwa persoalan lahan tersebut pernah menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN RI dan DPRD Sumatera Selatan pada 19 Mei 2026. Dalam forum tersebut, Komisi II DPR RI mendorong agar Kementerian ATR/BPN melakukan evaluasi menyeluruh terkait status HGU PT Gembala Sriwijaya, termasuk wacana pengalihan lahan eks HGU menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui Badan Bank Tanah untuk kepentingan masyarakat.

Tim Advokasi menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum di Polda Sumsel secara kooperatif dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya menghubungi pihak PT Gembala Sriwijaya dan Polda Sumsel untuk mendapatkan keterangan berimbang terkait perkara tersebut.

Laporan : Adi