HALOPOS.ID|JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menegaskan sikap tegas soal batas wilayah dengan Kabupaten Muaro Jambi. Pemkab Muba tetap berpedoman pada Permendagri Nomor 126 Tahun 2017 sebagai satu-satunya acuan resmi penetapan batas daerah.
Penegasan itu disampaikan langsung Wakil Bupati Muba, Kyai H. Abdur Rohman Husen, dalam Rapat Penyusunan Rumusan Kebijakan Batas Daerah Wilayah I yang membahas batas Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat (11/9/2026).
Rapat krusial tersebut digelar di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung H Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, dipimpin Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Raziras Rahmadillah, S.STP., M.A.
Wabup Rohman hadir dengan membawa sikap resmi Pemkab Muba. Ia didampingi Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan Dr. H. Iskandar Syahrianto, MH, Kepala Dinas Perkebunan, perwakilan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Kabag Tata Pemerintahan, Kabag Hukum Muba Yunita, SH., MH, serta Camat Bayung Lencir Zukar, SKM., M.Si.
Di forum Kemendagri itu, Rohman menegaskan dua hal penting yang menjadi prinsip Pemkab Muba.
Pertama, kepastian hukum batas wilayah adalah fondasi tata kelola pemerintahan. Tanpa batas yang jelas, administrasi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik akan terganggu.
“Pemkab Musi Banyuasin tetap mempedomani dan memberlakukan Permendagri Nomor 126 Tahun 2017 sebagai acuan batas wilayah. Ini dasar hukum yang sah dan final bagi kami,” tegas Rohman.
Kedua, Rohman memastikan pemberlakuan Permendagri tersebut tidak akan merugikan masyarakat di perbatasan. Hak-hak administrasi kependudukan dan hak keperdataan warga yang berada di wilayah perbatasan tidak akan dihapus.
“Bersamaan dengan itu, kami juga mendorong penguatan kerja sama antar kabupaten agar layanan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah perbatasan semakin baik,” ujarnya.
Menurut Wabup, penyelesaian batas daerah tidak boleh hanya berhenti pada garis di atas peta. Yang lebih penting adalah memastikan sinergi antardaerah berjalan, sehingga kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan tetap menjadi prioritas utama.
Ia menekankan, koordinasi dan kerja sama antara Muba dan Muaro Jambi menjadi kunci agar pelayanan pemerintahan tetap optimal, situasi sosial kemasyarakatan tetap aman, tertib, dan kondusif.
Pemkab Muba berharap, rumusan kebijakan batas daerah yang disusun Kemendagri tidak hanya menghasilkan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat kolaborasi untuk pembangunan di wilayah perbatasan.
Laporan : Redaksi
















