HALOPOS.ID|PALEMBANG – Persoalan aset dan infrastruktur di kawasan eks transmigrasi yang menggantung selama puluhan tahun harus dituntaskan lewat RUU Ketransmigrasian yang baru. Desakan itu dilontarkan Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru.
Hal itu ditegaskan Deru saat menjadi keynote speaker dalam FGD Penyusunan RUU Ketransmigrasian bersama Tim Akademisi UGM di Auditorium Bina Praja Pemprov Sumsel, Kamis (10/9/2026).
Di hadapan Tim Penyusun UGM dan Kementerian Transmigrasi, Deru blak-blakan. Menurutnya, kontribusi transmigrasi bagi Sumsel sangat besar. Data yang ia kantongi, 38 hingga 40 persen penduduk Sumsel merupakan warga eks transmigrasi.
Mereka bukan beban, melainkan penggerak ekonomi. Deru bahkan menepis stigma lama yang menyebut program transmigrasi era kolonial sebagai kerja paksa.
“Faktanya mereka sukses. Ekonominya baik, anak-anaknya bisa kuliah sampai ke London dan Australia. Artinya mereka diterima dengan sangat baik di Sumsel,” ujarnya.
Namun kesuksesan itu tidak diimbangi dengan kejelasan regulasi pasca program. Deru menyoroti warisan infrastruktur yang kini menjadi bom waktu.
“Saya inventarisir, ada 4.000 kilometer jalan eks transmigrasi. Dibangun Kementerian Transmigrasi, ada juga Puskesmas dan kantor. Tapi sampai hari ini tidak ada serah terima aset yang tegas ke daerah,” ungkapnya.
Akibatnya, kabupaten/kota kesulitan menganggarkan revitalisasi karena statusnya abu-abu, sementara masyarakat tetap menuntut perbaikan ke Bupati dan Gubernur.
“Bukan soal rebutan aset, tapi soal kemampuan. Fiskal kabupaten/kota terbatas, sementara asetnya butuh perawatan besar,” kata Deru.
Persoalan serupa terjadi di kawasan transmigrasi perairan, seperti Pulau Rimau. Dibuka sejak 1982, kawasan itu kini jadi lumbung pangan, namun alur pelayarannya mengalami sedimentasi parah dan tidak pernah dinormalisasi.
“Kalau alurnya tertutup, bagaimana hasil panen mau keluar? Sumsel ini sekarang 3 besar produksi pertanian nasional. Jangan sampai terhambat hanya karena sedimentasi yang dibiarkan,” tegasnya.
Ia mencontohkan pula Lalan di Muba dan Kikim yang kini jadi sentra kebun dan pertanian unggulan, namun jalannya rusak karena tidak jelas siapa yang bertanggung jawab.
Menanggapi itu, Kepala Biro Hukum Kementerian Transmigrasi, Rully Rachman, mengakui RUU yang lama sudah tidak relevan. Pemerintah kini ingin melakukan perubahan paradigma secara radikal.
“Kita tidak lagi bicara soal pemindahan orang saja. Fokus baru adalah transformasi kawasan dan pembangunan SDM unggul. Perencanaan harus terintegrasi dengan tata ruang provinsi dan konektivitas nasional,” jelas Rully.
Laporan : Adi
















