Dituding Asbun Soal Eks Cineplex, RM Yusuf Indra Kesuma : Kami Bicara Pakai Data BPN

Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, RM Yusuf Indra Kesuma, SH.
Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, RM Yusuf Indra Kesuma, SH.

PALEMBANG, HALOPOS.ID – Sengketa lahan bekas Cineplex Palembang berbuntut panjang. Pernyataan DPRD Palembang yang mempersoalkan legalitas lahan dan status jalan di area itu sempat disindir sebagai asal bunyi oleh salah satu pihak.

Sindiran itu langsung dijawab oleh Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, RM Yusuf Indra Kesuma, SH. Ia menegaskan, apa yang disampaikan dewan bukan spekulasi, melainkan hasil verifikasi data dari instansi resmi, salah satunya BPN Kota Palembang.

“Kalau dibilang kami asbun, itu salah besar. Semua yang kami sampaikan di forum ada datanya, ada keterangan resmi dari stakeholder,” kata Indra saat RDP di ruang Komisi III DPRD Palembang, Senin 7 September 2026.

Dalam rapat terungkap fakta mencolok terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 351. Sertifikat yang meng-cover lahan tersebut diketahui sudah tidak berlaku lagi sejak enam tahun lalu.

Pria yang akrap disapa iin Castol ini menjelaskan, sesuai aturan, perpanjangan harus diajukan dua tahun sebelum jatuh tempo. Namun faktanya, hingga September 2026 tidak ada pengajuan perpanjangan yang tercatat.

“Jatuh temponya 2020. Sekarang 2026, berarti sudah enam tahun dibiarkan tanpa pengurusan perpanjangan. Ini yang kita pertanyakan,” jelas Indra.

Tak hanya itu, politisi PDI Perjuangan itu juga mengurai hasil ukur BPN tertanggal 24 Mei 2011. Dari hasil pengukuran titik 1 dan 2, ada bidang yang diidentifikasi sebagai akses jalan dan berada di luar sertifikat. Jalan itu sendiri disebut sudah dicor menggunakan dana APBD.

Kecewa PT Permata Central Property Group Mangkir

Forum RDP tersebut sejatinya digelar untuk menguji data secara terbuka. Namun Indra menyayangkan sikap PT Permata Central Property Group dan kuasa hukumnya yang tidak memenuhi undangan.

Menurut Indra, klarifikasi seharusnya dilakukan di forum resmi, bukan lewat perang opini di media sosial.

“Jangan klarifikasinya di medsos. Mari duduk satu meja, kita uji datanya sama-sama. Di rapat ada pimpinan Komisi III, ada BPN, ada Pemkot, ada tokoh masyarakat. Tapi perusahaan tidak datang. Kami menilai tidak ada itikad baik,” cetusnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Palembang, Rubi Indiarta, mengamini kekecewaan tersebut. Ia menyebut RDP dihadiri lengkap oleh perwakilan Pemkot, OPD terkait, BPN dan warga sekitar. Justru pihak yang paling ditunggu penjelasannya absen.

“Yang sangat kami sayangkan, perusahaan tidak hadir,” ujar Rubi.

Rubi menambahkan, dari penelusuran di lapangan ditemukan dua sertifikat di lokasi eks Cineplex. Salah satunya dipastikan telah habis masa berlakunya.

“Kalau SHGB 351 mau dipakai lagi, wajib diperpanjang dulu di BPN,” tegasnya.

Melihat belum adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan kelengkapan dokumen lingkungan dari Pemkot Palembang, Komisi III mengeluarkan rekomendasi keras.

Pihaknya meminta Pemkot melalui Satpol PP untuk menghentikan total aktivitas di atas lahan sengketa hingga seluruh perizinan beres.

“Kami minta Pemkot segera tutup dan segel lokasi. Jangan ada aktivitas apapun sebelum izinnya lengkap,” kata Rubi.

Asisten I Setda Kota Palembang, H. Edison, yang hadir dalam rapat menyatakan siap menjalankan rekomendasi dewan.

“Rekomendasi DPRD akan kita laksanakan. Soal perizinan akan kita tindaklanjuti secepatnya. Untuk status aset dan jalan kota, kita akan telusuri bukti-bukti yang ada dan rapatkan kembali bersama stakeholder,” tutup Edison.

Laporan/Editor : NT