HALOPOS.ID|OGAN ILIR – Sikap arogan ditunjukkan PT Gembala Sriwijaya. Saat Komisi II DPRD Sumatera Selatan dan BPN Ogan Ilir turun langsung verifikasi sengketa lahan dengan warga Desa Tanjung Baru, Indralaya Utara, perusahaan yang sudah konfirmasi hadir justru diduga mangkir.
Padahal, sengketa ini sudah menyandera hidup warga selama lebih dari empat tahun.
Di lapangan, Rabu (02/09/2026), DPRD dan BPN justru menemukan fakta mengejutkan: Lahan HGU milik PT Gembala Sriwijaya dalam kondisi TERLANTAR. Semak belukar setinggi manusia, menjadi hutan belantara. Tidak diusahakan, tidak dikelola.
DPRD Sumsel Naik Pitam: Kembalikan ke Negara!
Ketua Tim Peninjau Komisi II DPRD Sumsel, Fenus Antonius, langsung memberikan ultimatum tegas.
“Kita lihat memang lahan itu terlantar, sudah lama tidak diurus dan tidak diusahakan. Menjadi hutan belantara. Dari Komisi II melihat bahwa ini memang harus dikembalikan ke negara dan masyarakat,” tegas Fenus.
Ia mengingatkan, HGU bukan sertifikat untuk menelantarkan tanah. Jika tidak diusahakan sesuai aturan, HGU wajib dicabut dan dikembalikan untuk kepentingan rakyat.
Jalan Kabupaten Diputus, Warga Dijepit
Kebrutalan perusahaan tidak berhenti di situ. Tim menemukan Jalan Kabupaten yang dibangun dengan uang negara, yang menjadi akses vital warga, sengaja DIPOTONG dan DIGALI PARIT oleh perusahaan agar warga tidak bisa lewat.
Anggota Komisi II Fraksi Gerindra, Aswan Mufti, menyebut tindakan itu brutal dan tidak bisa ditolerir.
“Sangat ironis! Perusahaan acuh tak acuh. Jalan Pemerintah Kabupaten dipotong, digali parit agar warga tak bisa lewat. Ini perampasan hak rakyat! Ini yang akan kita perjuangkan sampai tuntas!” geram Aswan.
Ia menegaskan, DPRD Sumsel tidak akan tinggal diam melihat hak masyarakat dirampas korporasi yang tidak bertanggung jawab.
BPN: HGU Terancam Tidak Diperpanjang
Kepala Kantor Pertanahan Ogan Ilir, Abdul Rahman Irianto, mengamini temuan tersebut. Ada dua pelanggaran berat: HGU terlantar dan penutupan akses jalan umum.
“Kami akan laporkan fakta apa adanya ke Kementerian ATR/BPN RI. Kewenangan perpanjangan bukan di kami, tapi dengan fakta lapangan seperti ini, ada kemungkinan besar HGU tidak akan diperpanjang,” tandasnya.
DPRD Sumsel memastikan akan memanggil paksa PT Gembala Sriwijaya ke DPRD. Jika kembali mangkir, DPRD akan merekomendasikan langkah lebih keras ke Kementerian.
Empat tahun warga Tanjung Baru menunggu. Kali ini, negara tidak boleh kalah oleh korporasi.
Laporan : Adi
















