HALOPOS.ID|PALEMBANG – DPRD Provinsi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya mengawal rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) untuk tidak memperpanjang izin PT Melani.
Ketegasan ini diperkuat setelah rapat DPRD Sumsel dengan BPJS Ketenagakerjaan yang mengungkap sederet pelanggaran berat yang diduga dilakukan perusahaan tersebut.
Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPRD Sumsel, Ade Pramanja SH di DPRD Sumsel yang ditemui usai rapat mengatakan, status PT Melani sebenarnya sudah tuntas di Pansus. Hal itu diperkuat dengan rekomendasi dari DPRD Kabupaten Banyuasin dan DPR RI Komisi II pada 19 Mei 2026 yang merekomendasikan agar izin perusahaan dicabut, tidak diperpanjang, dan lahan dikembalikan kepada negara melalui Bank Tanah untuk dimanfaatkan masyarakat.
“Kalau tidak diperpanjang itu sudah clear. Tinggal mengimplementasikan. Masyarakat pasti menunggu,” tegasnya, Jumat (21/8/2026).
Fakta baru yang memperkuat dorongan pencabutan izin adalah tunggakan BPJS Ketenagakerjaan. Dari hasil rapat, BPJS membenarkan PT Melani diduga menunggak iuran hingga kurang lebih sudah berjalan selama 3 tahun.
BPJS menyebut perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 19 dan Pasal 55 dengan ancaman pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar.
“Bukan berarti kalau ini dibayarkan oleh perusahaan akan menghilangkan tindak pidananya,” ujar Ade.
Selain BPJS, Pansus juga menemukan dugaan keterlambatan pembayaran gaji karyawan yang terjadi selama 2 hingga 3 tahun terakhir dengan pola gaji tertunggak 3 bulan baru dibayar 1 bulan dan berulang.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) ATR/BPN Kabupaten Banyuasin, Lucky Ariansa merespon persoalan PT Melani yang dibahas di Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Bahkan, pihak Kantah Banyuasin menegaskan akan menjalankan putusan dari hasil Pansus DPRD Sumsel.
“Kita menjalankan putusan dari hasil Pansus ya Pak. Bahwa pada tanggal tiga September sudah ada surat balasan dan seharusnya turun ke lapangan yang menyatakan bahwa tidak bisa diperpanjang rekomendasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan kesepakatan dalam rapat tersebut, pihaknya harus turun langsung ke lapangan sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
“Kami harus ke lapangan sebelum tanggal tiga September dan tanggal tiga September sudah harus selesai laporan untuk tidak direkomendasikan diperpanjang,” tegasnya.
Laporan hasil pengecekan lapangan tersebut nantinya akan menjadi dasar resmi untuk tidak memperpanjang rekomendasi PT Melani.
Laporan : Adi
















