HALOPOS.ID|PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mengintensifkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan serta pengadaan solar cell pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Kepala Kejari Palembang, Ali Akbar, SH., MH., didampingi Kepala Seksi Intelijen M. Ali Rizza dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Achmad Arjansyah Akbar, SH., MH., M.Si., mengungkapkan bahwa penyidikan terus berjalan dengan mengumpulkan alat bukti secara maksimal.
Ali Akbar menjelaskan, perkara yang sedang ditangani meliputi proyek pemeliharaan lampu jalan yang tersebar di sejumlah lokasi serta dugaan korupsi pengadaan solar cell pada Dishub Kota Palembang.
“Proses penyidikan telah kami laksanakan berdasarkan surat perintah penyidikan yang telah diterbitkan,” ujarnya saat memberikan keterangan pers, Rabu (5/8/2026).
Dalam proses penyidikan, tim jaksa penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Palembang dan rumah salah satu pihak berinisial DR di kawasan Jakabaring pada Senin (29/6/2026).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara. Seluruh dokumen kemudian disita berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 69 orang saksi yang berasal dari berbagai unsur, di antaranya pejabat dan pegawai Dinas Perhubungan Kota Palembang, pihak penyedia jasa, pelaksana pekerjaan, anggota DPRD Kota Palembang, serta pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui perkara tersebut.
Selain pemeriksaan saksi, Kejari Palembang juga telah meminta keterangan sejumlah ahli, meliputi ahli dari LKPP, ahli pemerintahan, ahli dari APIP, serta ahli teknik mekanikal untuk melakukan pemeriksaan fisik terhadap 2.934 titik lampu jalan dan 129 boks panel.
Ali Akbar menegaskan, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Kami berkomitmen bekerja secara profesional dan sangat berhati-hati dalam menetapkan tersangka. Sesuai ketentuan KUHAP yang berlaku, kami ingin memastikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sehingga hak asasi setiap orang tetap terlindungi dan tidak terjadi kriminalisasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, meski proses penyidikan membutuhkan waktu, Kejari Palembang memastikan penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hingga tuntas.
Laporan : Don
















