PGRI Sumsel Apresiasi Bareskrim Polri Tangani Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Wakil Ketua I Drs H Lukman Haris MSi
Wakil Ketua I Drs H Lukman Haris MSi

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Polemik kepengurusan Persatuan Guru Republik Indonesia [PGRI] memasuki babak baru. Perkara dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Teguh Sumarno dan Mansur Arsyad resmi bergeser dari tahap penyidikan ke proses penuntutan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum [Jampidum] Kejaksaan Agung RI.

‎Perkembangan tersebut diungkap Pengurus PGRI Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan surat resmi Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Pengurus Besar PGRI [LKBH PB PGRI] yang diterima organisasi itu. Kasus yang bergulir sejak 2023 kini memasuki fase penegakan hukum berikutnya.

‎Ketua PGRI Sumsel Assoc Prof Dr H Bukman Lian MM MSi melalui Wakil Ketua I Drs H Lukman Haris MSi mengatakan pelimpahan berkas menjadi indikator bahwa penyidik telah menuntaskan proses penyidikan dan perkara kini berada di tangan penuntut umum.

‎”Kami menerima pemberitahuan resmi dari LKBH PB PGRI mengenai perkembangan status hukum Teguh Sumarno dan Mansur Arsyad yang selama ini mengklaim sebagai Ketua Umum PB PGRI hasil Kongres Luar Biasa Surabaya 2023,” ujar Lukman dalam konferensi pers di Gedung Guru PGRI Sumsel, Palembang, Kamis 23 Juli 2026.

‎Menurut Lukman, perkara bermula dari laporan polisi yang diajukan pada 6 November 2023. Penyidik kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan [SPDP] pada 19 Februari 2025, disusul Surat Perintah Penyidikan pada 20 Februari 2026.

Berdasarkan perkembangan penyidikan tersebut, Direktorat Tindak Pidana Umum [Dittipidum] Bareskrim Polri menetapkan Teguh Sumarno dan Mansur Arsyad sebagai tersangka pada 21 Juli 2026.

Menurut Lukman, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP] juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Bagi PGRI Sumsel, perkembangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana para tersangka, tetapi juga dinilai menjadi momentum mengakhiri dualisme kepengurusan yang selama ini membelah organisasi profesi guru terbesar di Indonesia.

‎Lukman menegaskan Kongres Luar Biasa [KLB] Surabaya 2023 yang dijadikan dasar klaim kepengurusan tidak diselenggarakan sesuai mekanisme Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga [AD/ART] PGRI.

‎Ia juga menyebut dasar legalitas kepengurusan versi KLB telah runtuh setelah Putusan Peninjauan Kembali Nomor 32 PK/TUN/2026 tertanggal 5 Mei 2026 berkekuatan hukum tetap [inkracht]. Putusan tersebut, menurutnya, menyebabkan Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum [SK AHU] yang sebelumnya menjadi pijakan kepengurusan hasil KLB tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

‎”Setelah SK AHU gugur, tidak ada lagi dasar hukum bagi pihak yang bersangkutan untuk menerbitkan surat mandat, melakukan pelantikan, pengukuhan maupun mengeluarkan produk organisasi atas nama PB PGRI,” tegas Lukman.

‎PGRI Sumsel mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dalam menangani perkara tersebut dan meminta proses penuntutan berjalan independen, transparan, serta memberikan kepastian hukum.

Laporan : Adi