Unsri Desak Negara Prioritaskan Keselamatan Jalan Raya

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) menggelar seminar nasional dan penandatangan perjanjian MoU antara universitas Sriwijaya dan Fakultas Hukum dengan PT Jasa Raharja (Persero,)

Seminar bertajuk “Hak Hidup sebagai Hak Konstitusional: Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Standar Keselamatan Jalan Raya dan Transportasi” di Gedung Prof. Amzulian Rifai Hall, Lantai 8 Tower Fakultas Hukum Unsri Kampus Bukit Besar Palembang, Selasa (14/7/2026).

Seminar dibuka Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Selatan, Dedi Harapan, SH, SE, M.Si., MSP, mewakili gubernur Sumatera Selatan. Acara dihadiri akademisi, mahasiswa, utusan Polda Sunsel serta berbagai pemangku kepentingan.

Narasumber yang hadir antara lain Dekan Fakultas Hukum Unsri Prof. Dr. Joni Emirzon, SH, M.Hum, akademisi Fakultas Hukum Unsri Dr. Indah Febriani, SH, MH, Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Selatan Mulkan, serta akademisi Alip Dian Pratama, SH, MH.

Dekan Fakultas Hukum Unsri, Prof. Dr. Joni Emirzon, mengatakan seminar tersebut menjadi ruang kolaborasi antara akademisi, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat untuk melahirkan konsep serta rekomendasi kebijakan dalam meningkatkan keselamatan jalan dan transportasi.

Menurutnya, hasil kajian akademik diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah dalam menyempurnakan regulasi, termasuk perbaikan maupun revisi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keselamatan jalan raya.

“Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha harus bersinergi. Masyarakat juga perlu aktif melaporkan apabila menemukan fasilitas jalan yang rusak agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Selatan, Mulkan, menilai pendekatan hak asasi manusia dalam keselamatan berlalu lintas menjadi perspektif penting dalam menekan angka kecelakaan.

Ia mengungkapkan, tantangan terbesar saat ini masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berkendara, termasuk penggunaan perlengkapan keselamatan.

“Melalui seminar ini kami berharap lahir aksi nyata untuk meningkatkan budaya keselamatan berlalu lintas. Selama ini, kami juga aktif melakukan sosialisasi ke sekolah, kampus, dan komunitas karena berdasarkan data kami, korban kecelakaan masih didominasi usia pelajar dan mahasiswa,” katanya.

Mulkan menegaskan, sesuai tugas pokok Jasa Raharja, pihaknya memastikan setiap korban kecelakaan lalu lintas yang telah dilaporkan kepada kepolisian memperoleh hak santunan, baik santunan meninggal dunia maupun biaya perawatan bagi korban luka-luka.

Ketua panitia seminar yang juga menjadi narasumber, Dr. Indah Febriani, SH, MH, menegaskan bahwa negara tidak hanya berkewajiban memenuhi kesejahteraan fisik masyarakat, tetapi juga menjamin rasa aman melalui penyediaan infrastruktur jalan dan transportasi yang memenuhi standar keselamatan.

Menurutnya, hak hidup yang dijamin konstitusi bukan sekadar hak untuk tetap hidup, melainkan juga hak menjalani kehidupan yang aman, layak, dan bermartabat.

“Negara memiliki kewajiban menghadirkan standar keselamatan jalan raya dan transportasi sebagai bentuk perlindungan terhadap hak hidup warga negara. Ketika jalan rusak dibiarkan dan membahayakan masyarakat, itu merupakan bentuk pengabaian terhadap amanat konstitusi,” tegas Indah.

Ia menilai masih banyaknya jalan rusak di Sumatera Selatan, termasuk di Kota Palembang, menunjukkan belum optimalnya pemenuhan hak konstitusional masyarakat atas keselamatan.

Menurut Indah, alasan efisiensi anggaran maupun berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan keselamatan publik.

“Efisiensi seharusnya dilakukan pada program yang bukan prioritas. Keselamatan jalan raya dan transportasi harus menjadi prioritas utama karena menyangkut nyawa manusia, bukan sekadar mobilitas masyarakat dari satu tempat ke tempat lain,” pungkasnya.

Laporan : Rini