PALEMBANG – Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumsel mendengarkan penjelasan perubahan tata tertib DPRD Provinsi Sumsel pada Rapat Paripurna XXXVIII (38) dengan agenda Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tentang perubahan atas peraturan DPRD Provinsi Sumsel No. 22 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Provinsi Sumsel (Senin 11/10/2021).

Rapat Paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel, Kartika Sandra Desi, di dampingi oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel, Giri Ramanda N Kiemas, dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya, serta perwakilan OPD / tamu undangan lain secara langsung dan virtual.

Mengawali rapat paripurna, pimpinan rapat menjelaskan secara umum latar belakang landasan serta urgensi perubahan Tata Tertib DPRD dimaksud, dilanjutkan dengan agenda utama yaitu penjelasan terhadap perubahan Tata tertib dimaksud.

“Untuk membahas Perubahan Peraturan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 22 Tahun 2020 ini sebelumnya telah dilakukan oleh pansus Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Sumsel,” ujar Kartika Desi.

Kartika menjelaskan perubahan tersebut dilakukan untuk memaksimalkan kinerja anggota legislatif sekaligus juga akan menjadi payung hukum dalam pelaksanaan tugas DPRD Sumsel.
“Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat menjadi prioritas pertama dalam penetapan tata tertib DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Perubahan ini kita lakukan dalam rangka memaksimalkan kinerja ini juga akan menjadi payung hukum bagi pelaksanaan tugas DPRD Sumsel,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Kartika mengenai dasar perubahan tata tertib DPRD Sumatera Selatan untuk mengikuti peraturan perundang-perundangan dan mengevaluasi materi visi dari tata tertib DPRD sebelumnya.
Dalam penjelasan Bapemperda yang diketuai oleh Toyeb Rakembang dan dilaporkan oleh Wakil Ketua Bapemperda Nopianto disampaikan hasil kajian Bapemperda terkait perubahan Tatib yang menyesuaikan peraturan dan kondisi terkini.
“Hasil kajian Bapemperda atas Peraturan DPRD Provinsi Sumsel nomor 22 tahun 2020 tentang peraturan tata tertib DPRD Provinsi Sumsel, pada beberapa bagian baik redaksional maupun substansi yang perlu ditambahkan dan disempurnakan guna menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan situasi kondisi saat ini,” jelasnya.
Setelah pembacaan penjelasan, dilanjutkan dengan pembacaan draft SK Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh Sekretaris DPRD Provinsi Sumsel oleh Ramadhan S. Basyeban. Kemudian dimintakan persetujuan terhadap SK tersebut kepada peserta rapat paripurna, dan setelah semua sepakat, rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan SK Pembentukan Pansus oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel, Kartika Sandra Desi.
Pansus yang diketuai oleh Nopianto, akan membahas dan meneliti Perubahan Tata Tertib tersebut mulai dari tanggal 11 sampai 20 Oktober 2021, yang hasilnya akan dilaporkan pada Rapat Paripurna XXXVIII lanjutan pada 21 Oktober 2021 mendatang.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya menyambut baik atas dibahasnya tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Provinsi Sumsel.
“Tentunya ini akan menjadikan DPRD Sumsel lebih maksimal lagi dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” tandasnya. (RZ/ADV)
















