HALOPOS.ID|PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan bahwa daftar nama pejabat hasil pelantikan yang beredar di media sosial maupun aplikasi percakapan bukan merupakan dokumen resmi pemerintah.
Kepala BKPSDM Kota Palembang, Adi Zahri, menyatakan daftar tersebut tidak dapat dijadikan acuan karena tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palembang yang menjadi dasar pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
“Daftar nama pejabat yang beredar itu adalah hoaks. Masyarakat jangan mudah mempercayai ataupun menyebarluaskannya sebelum memastikan kebenaran informasi tersebut,” tegas Adi Zahri, Jumat (26/06/2026) sore.
Ia menjelaskan, masyarakat yang ingin mengetahui informasi resmi mengenai hasil pelantikan dapat mengakses dokumen melalui laman resmi BKPSDM Kota Palembang di www.bkpsdm.palembang.go.id atau melalui menu pengumuman pada situs Pemerintah Kota Palembang.
Meski demikian, Adi menegaskan bahwa dokumen yang paling sah dan menjadi acuan utama adalah Surat Keputusan (SK) yang telah diterima langsung oleh setiap pejabat yang dilantik.
“Yang menjadi acuan paling benar adalah Surat Keputusan yang telah diterima masing-masing pejabat. Apabila terdapat perbedaan dengan daftar yang beredar, maka yang berlaku adalah isi SK tersebut,” ujarnya.
Pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palembang sendiri mengacu pada tiga Surat Keputusan Wali Kota Palembang yang diterbitkan pada 26 Juni 2026, yakni:
- SK Wali Kota Nomor 821.2/72/BKPSDM-III/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
- SK Wali Kota Nomor 821.2/73/BKPSDM-III/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Administrator.
- SK Wali Kota Nomor 821.2/74/BKPSDM-III/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pengawas.
Menurut Adi, ketiga SK tersebut merupakan dasar hukum pelantikan sekaligus satu-satunya dokumen resmi yang menjadi pedoman dalam penetapan jabatan para pejabat.
Sebelumnya, sejumlah daftar nama pejabat yang disebut telah dilantik beredar luas di berbagai platform digital. Daftar tersebut memuat susunan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas hingga Kepala Puskesmas. Namun BKPSDM memastikan informasi tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan dokumen resmi pemerintah.
Karena itu, BKPSDM mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi, terutama yang berkaitan dengan kebijakan pemerintahan.
“Kami mengajak masyarakat agar selalu mengacu pada informasi yang dipublikasikan melalui kanal resmi Pemerintah Kota Palembang sehingga tidak terjadi kesalahpahaman akibat penyebaran informasi yang belum terverifikasi,” tutup Adi Zahri.
Melalui klarifikasi tersebut, BKPSDM berharap masyarakat memperoleh informasi yang akurat sekaligus dapat menekan penyebaran hoaks terkait pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.


















