Ratusan Buruh PT Hoktong Tuntut Hentikan PHK Sepihak dan Bayar Upah Lembur

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Ratusan buruh PT Hoktong Keramasan yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Palembang, Rabu (17/6/2026).

Dalam aksi tersebut, para pekerja menyuarakan sejumlah tuntutan, mulai dari dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, pembayaran upah lembur, hingga penghentian praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dinilai merugikan karyawan.

Aksi yang dikomandoi Pengurus Komisariat FSBSI PT Hoktong, DPC FSBSI Kota Palembang, dan Korwil KSBSI Provinsi Sumsel itu berlangsung sejak pukul 10.00 WIB.

Pantauan di lapangan, unjuk rasa berjalan aman dan tertib di bawah pengamanan personel gabungan dari Satintelkam, Samapta, Reskrim Polrestabes Palembang, serta Polsek Seberang Ulu (SU) I. Para demonstran berbaris rapi sambil membawa spanduk berisi berbagai tuntutan, di antaranya meminta manajemen perusahaan diberhentikan dan menghentikan PHK sepihak terhadap pekerja.

Dalam aksinya, para buruh menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain dugaan perusahaan tidak mendaftarkan pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ke program BPJS Kesehatan, tidak membayar upah pada hari libur nasional, serta menerapkan status PKWT yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, mereka juga menyoroti dugaan tidak dibayarkannya upah lembur bagi pekerja borongan, meminta karyawan kontrak diangkat menjadi karyawan tetap (PKWTT), serta mendesak perusahaan melibatkan pengurus Komisariat SBSI PT Hoktong dalam penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Tak hanya itu, massa juga meminta perusahaan mempekerjakan kembali karyawan yang telah di-PHK sepihak serta menghadirkan pihak BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker Kota Palembang, dan Disnakertrans Provinsi Sumsel untuk memberikan penjelasan terkait berbagai persoalan yang mereka adukan.

Aspirasi para buruh diterima perwakilan Sekretariat DPRD Kota Palembang. Di hadapan massa, pihak sekretariat menyampaikan bahwa seluruh tuntutan akan diteruskan kepada Komisi IV DPRD Kota Palembang.

“Nanti kami sampaikan kepada anggota DPRD Komisi IV Kota Palembang. Kebetulan saat ini mereka sedang mengikuti rapat paripurna istimewa Hari Jadi Kota Palembang,” ujar salah seorang perwakilan sekretariat.

Ia juga menyampaikan bahwa DPRD akan menerima 10 orang perwakilan massa untuk mengikuti audiensi bersama Komisi IV setelah salat Dzuhur.

Setelah mendapat penjelasan tersebut, massa aksi secara tertib membubarkan diri sambil menunggu proses audiensi.

Sementara itu, Ketua Serikat FSBSI PT Hoktong, Darmawan, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk protes atas PHK sepihak yang kerap terjadi serta belum dibayarkannya upah lembur pekerja.

“PKWT itu tidak boleh ditempatkan di bagian produksi karena sifat pekerjaannya bersifat tetap. Karena itu kami menuntut agar status pekerja diangkat menjadi PKWTT,” katanya.

Menurut Darmawan, upah lembur pekerja PT Hoktong Keramasan disebut tidak dibayarkan sejak Agustus 2025. Persoalan tersebut telah beberapa kali disampaikan kepada pihak manajemen, namun belum mendapat tanggapan yang memuaskan.

“Saya sudah melakukan negosiasi dengan manajemen perusahaan, tetapi tidak ada respons. Kami juga sudah mengadukan masalah ini ke Disnakertrans Provinsi Sumsel,” ungkapnya.

Ia berharap seluruh tuntutan yang disampaikan para pekerja dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

“Kami hanya meminta hak-hak kami dipenuhi. Kami bekerja mengeluarkan tenaga dan keringat untuk menghidupi keluarga, sehingga kami berharap kesejahteraan pekerja dapat diperhatikan,” tandasnya.

Laporan : Budiman