Hukum  

Polres OKUT Ungkap Dugaan Pengoplosan Gas LPG 3 Kg ke Tabung 12 Kg

Polres OKUT Ungkap Dugaan Pengoplosan Gas LPG 3 Kg ke Tabung 12 Kg
Polres OKUT Ungkap Dugaan Pengoplosan Gas LPG 3 Kg ke Tabung 12 Kg

HALOPOS.ID|OKU TIMUR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres OKU Timur berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 (tiga) kilogram dengan cara memindahkan isi tabung LPG bersubsidi ke dalam tabung LPG non subsidi ukuran 12 (dua belas) kilogram.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Oku timur AKBP adik listiyo sik.mh didampingi kasat reskrim iptu rendi ramadhona,kanit pidsus ipda tomi apriyantokepada awak media”,Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang diterima oleh Sat Reskrim Polres OKU Timur mengenai dugaan aktivitas pengoplosan isi tabung gas LPG bersubsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres OKU Timur memerintahkan Kanit Pidana Khusus (Pidsus) bersama anggota Unit Pidsus Sat Reskrim Polres OKU Timur untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 petugas mendatangi lokasi yang berada di pinggir Jalan Raya Martapura–Pematang Panggang, Desa Srimulyo, Kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten OKU Timur.

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan adanya kegiatan pemindahan isi gas LPG dari tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung LPG non subsidi ukuran 12 kg dengan menggunakan peralatan khusus berupa selang refill dan regulator. Selanjutnya petugas melakukan tindakan kepolisian dan mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.ungakap ny.

Dasar :laporan polisi nomor : lp-a / 6 / vi / 2026 / spkt.satreskrim / polres ogan komering ulu timur / polda sumatera selatan, tanggal 9 juni 2026

Penyidik masih melakukan pendalaman terkait alur distribusi, jumlah keseluruhan LPG yang telah diedarkan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kegiatan tersebut.

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah dan/atau pelaku usaha yang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya,” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 8 ayat (1) huruf c Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman pidana
Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun Denda Paling Banyak Rp. 60.000.000.000 (Enam Puluh Milyar).

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres OKU Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi maupun pihak-pihak lain yang terlibat.
Tersangka bernama : RUDI SALAM Bin PRAYITNO (Alm)
* Umur : 35 Tahun
* Pekerjaan : Petani/Pekebun
* Alamat : Desa Srimulyo RT.001 RW.002, Kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten OKU Timur.

BARANG BUKTI YANG DI AMANKAN :
1. 149 (seratus empat puluh sembilan) tabung LPG ukuran 3 kg dalam keadaan kosong;
2. 37 (tiga puluh tujuh) tabung LPG ukuran 12 kg dalam keadaan berisi gas;
3. 31 (tiga puluh satu) tabung LPG ukuran 12 kg dalam keadaan kosong;
4. 4 (empat) selang refill gas LPG warna putih bening yang telah terpasang regulator dan pressure gauge;
5. 1 (satu) selang refill gas LPG warna hitam yang telah terpasang pressure gauge;
6. 5 (lima) buah tutup gas warna kuning.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menjalankan kegiatan pengoplosan LPG

Laporan : Liswan