HALOPOS.ID|PALEMBANG – Sengketa lahan antara ahli waris Abdul Roni dengan Zainal Tanumihardja atas kepemilikan lahan eks Rocket Chicken Jakabaring yang berlokasi di jalan HM Noerdin Panji, simpang Tegal Binangun Kabupaten Banyuasin sempat kian memanas, Kamis (23/7/2026)
Tensi sempat meninggi saat Titis Rachmawati sebagai pengacara Zainal Tanumihardja memaksa untuk memasuki eks bangunan rocket chicken, namun terkendala karena bangunan tersebut tertutup oleh seng lantaran secara fisik lahan dikuasai pihak ahli waris Abdul Roni.
Titis Rachmawati mengatakan, tujuan pihaknya masuk ke lokasi bangunan Eks Rocket Chicken tersebut untuk mengumpulkan bukti atas proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sumsel.
“Kami sebagai warga negara yang taat hukum, kami berusaha memasuki tempat ini, karena Polda kan butuh bukti, kalau kami diusir benar atau tidak,” ungkapnya.
Situasi meredah setelah pengacara ahli waris Abdul Roni memberikan akses masuk dengan membuka beberapa seng yang menutupi bangunan eks rocket chicken tersebut.
Ditempat yang sama, Kuasa hukum ahli waris Abdul Roni, Ryan Gumay, menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pengacara dari Zainal Tanumihardja karena lokasi tersebut sedang dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dan Polda Sumsel.
“Atas lahan Eks Rocket Chicken ini sedang dalam proses perdata di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, serta ada 3 LP di Subdit Harda yang sudah masuk proses penyelidikan, ada baiknya kita tunggu keputusan inkrah”jelasnya.
Kemudian tiba-tiba kedua belah pihak pun kaget ketika Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Selatan, kehadiran legislatif dilahan yang sama juga tercatat sebagai aset dari Pemprov Sumsel.
Wakil ketua komisi III DPRD Sumatera Selatan, M Nasir menegaskan kehadiran mereka disini dalam rangka pengawasan aset milik pemprov sumsel, yang ia jelaskan nilainya turun hingga 2T dari laporan tahun 2024 lalu.
“Kami disini hadir dalam rangka pengelolaan aset milik daerah, kami disini tidak melihat klaim antara pihak manapun terkait dengan kepemilikan ini,”tegasnya.
Laporan : Wawan
















