HALOPOS.ID|PALEMBANG – Perwakilan PT Bima Citra Realty (BCR), Ricky MZ mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (14/8/2026).
Kedatangannya tersebut untuk melaporkan Enam orang yang di duga mengklaim sebagai pemilik kios di lantai basement dan lantai 1 Gedung Pasar 16 Ilir Palembang.
Enam orang tersebut dilaporkan atas dugaan penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dan atau Pasal 495 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ricky mengatakan laporan itu berkaitan dengan dugaan penguasaan dan penyewaan sejumlah kios yang menurutnya berada dalam penguasaan PT BCR.
“Hari ini, kami melaporkan ada sekitar enam oknum yang mengaku memiliki kios di Gedung Pasar 16 Ilir. Spesifiknya di lantai basement dan lantai 1,” kata Ricky.
Menurut dia, permasalahan tersebut tidak sebatas mengenai klaim kepemilikan kios. Pihak BCR juga menyoroti aktivitas sewa-menyewa kios yang berlangsung sejak Maret 2024 hingga Juli 2026.
Ricky menyebut pihak yang dilaporkan bukan pegawai maupun penyewa BCR. Sebagian besar dari mereka, kata dia, mengklaim sebagai pemilik kios.
“Mereka mengaku atau mengklaim sebagai pemilik kios,” ujarnya.
Ricky mengatakan klaim kepemilikan tersebut salah satunya didasarkan pada Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang dimiliki pihak terlapor.
Namun menurut BCR, kepemilikan dasar tersebut telah berakhir sejak tahun 2016.
Di sisi lain, BCR mengklaim memiliki dasar hukum atas penguasaan Gedung Pasar 16 Ilir setelah terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama perusahaan pada tahun 2024.
“Posisi kami hari ini menyatakan memiliki legal standing yang kuat atau hak atas Gedung Pasar 16 itu, ditandai dengan terbitnya SHGB atas nama BCR sejak tahun 2024,” kata Ricky.
Berdasarkan dasar tersebut, BCR menilai kegiatan penyewaan kios seharusnya dilakukan melalui perusahaan.
Pihaknya juga menyebut para pedagang yang selama ini menyewa kios dari pihak terlapor berada dalam posisi dilematis. Mereka khawatir akan kehilangan tempat usaha jika pembayaran sewa terhenti.
Ricky menegaskan pihak BCR tidak menargetkan para pedagang yang menyewa kios.
“Untuk para penyewa jangan ragu. Pihak kami juga sudah menyiapkan bantuan hukum untuk para penyewa. Kami hanya memperkenalkan para oknum ini,” tegasnya.
Dari enam orang yang dilaporkan, BCR membayangkan terdapat lebih dari 60 kios yang berada dalam penguasaan mereka dan kemudian disewakan kepada pedagang.
“Estimasi penyewanya ada enam, kalau dikali ada 10 masing-masing, sekitar 60 lebih jumlah kios,” ujarnya.
BCR juga menyebut permasalahan tersebut sebelumnya pernah dibawa ke Pengadilan Negeri melalui gugatan terkait pembatalan perjanjian kerja sama operasi (KSO) antara PT BCR dan Perumda Pasar.
Menurut Ricky, gugatan tersebut pada tiga tingkatan peradilan dinyatakan tidak dapat diterima.
Laporan ke polisi kali ini disebut tahap baru awal. BCR masih mengumpulkan data terkait pihak lain yang diduga melakukan praktik serupa.
“Ini baru di kloter pertama. Bakal ada kloter-kloter selanjutnya, karena memang ada tembakan oknum yang lain,” katanya.
Akibat dugaan perbuatan curang tersebut, BCR mengklaim mengalami kerugian material sekitar Rp5,6 miliar.
Sementara itu, Pamapta SPKT Polrestabes Palembang Ipda Eko Denny Saputra membenarkan laporan tersebut telah diterima.
“Laporan kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Eko.
Polisi selanjutnya akan melakukan penyelidikan untuk mendalami laporan serta dugaan perbuatan yang dilaporkan PT BCR.
















