HALOPOS.ID|PALEMBANG – Klaim surat keputusan (SK) mandat Riza Pahlevi sebagai Ketua PGRI Sumsel adalah pembegalan organisasi, ilegal tidak dilandasi dengan acuan pada AD/ART PGRI. Hal itu disampaikan Ketua Pengurus PGRI Sumsel 2024-2029, Assoc Prof Dr H Bukman Lian MM MSi, Kamis (4/6/2026) siang di Sekteratiat PGRI Sumsel.
“Sehubungan dengan beredarnya pemberitahuan dan gambar-gambar yang menyatakan Teguh Sumarno sebagai Ketua Umum PB PGRI periode 2023-2026 bandiing Nomor 66/TF/2026 PTUN Jakarta tanggal 4 Mei 2026, dan mandat Drs Reza Pahlevi MM sebagai Ketua PGRI Sumsel, kami Pengurus PGRI Sumsel memberikan penjelasan,” katanya.
Menurut Bukman, terkait status Teguh Sumarno beserta kepengurusannya (PB PGRI), hal ini sudah dibekukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta nomor 744, tertanggal 30 Desember 2023.
“Ada upaya oleh oknum, klaim sesat kelompok pembegal organisasi PGRI. Jadi, keseluruhan surat yang dikeluarkan PB PGRI Teguh tidak sah, sehingga mandat yang dikeluarkan mereka untuk saudara Reza Pahlevi ilegal,” ujar dia.
Saat ini Ketua Umum PB PGRI yang sah adalah Prof Dr Unifah Rosyidi MPd. “Sebelumnya Pihak Ketum PGRI Prof Unifah menggugat kembali melalui Kasasi terhadao Teguh Sumarno cs. Hasilnya, pihak PB PGRI Ketua Umum Prof Dr Unifah Rosyidi MPd menang Kasasi,” ujar dia.
Walau pun pihak Teguh Sumarno melakukan gugatan melalui Peninjauan Kembali (PK), namun gugatan tidak diterima (ditolak) dan majelis hakim memenangkan Menteri Hukum dan HAM dan Prof Dr Unifah Rosyidi MPd selaku Ketua Umum yang sah dengan nomor 32 PK/TUN/2026 tanggal 5 Mei 2025.
“Adanya putusan PK No. 32 tersebut, maka AKU No. 0001568.AH.01.08 tanggal 13 November 2023 yang dimiliki Teguh Sumarno tidak berlaku (mati), otomatis Teguh Sumarno tidak memiliki AHU,” tegas Bukman.
Perjalanan sengketa kepengurusan PB PGRI sudah melalui tiga tingkat peradilan. Di tingkat pertama PTUN, pihak PGRI yang dipimpin Prof Unifah Rosidi menang. Di tingkat banding pihak Teguh yang menang. Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung kembali memenangkan pihak PGRI Prof Unifah Rosidi. Pihak Teguh kemudian mengajukan PK.
Bukman menegaskan bahwa pada tanggal 28 Mei 2026, Teguh Sumarno mengeluarkan SK Nomor 046/Kep/PB.XXIII/V/2025 tentang Susunan Pengurus Persatuan Guru Repbulik Indonesia Provinsi Sumatera Selatan Masa Bakti XXIII tahun 2024-2029 yang diketuai Reza Pahlevi.
Laporan : HSB

















