HALOPOS.ID|PALEMBANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung mencatat capaian positif dalam kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.
Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Retno Sri Sulistyani, menyampaikan apresiasi kepada seluruh Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajibannya.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui Coretax secara tepat waktu,” ujar Retno.
Hingga 30 April 2026, jumlah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang telah dilaporkan di wilayah kerja Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung mencapai 420.208 SPT.
Jika dikombinasikan dengan penerimaan SPT Tahunan PPh Badan yang saat ini masih diberikan relaksasi, total penerimaan SPT di wilayah ini telah mencapai 104,68 persen dari target.
Pada kesempatan yang sama, Retno juga menyampaikan kebijakan terbaru terkait tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-28/2026 tanggal 29 April 2026, yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026.
Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan akurasi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, sekaligus menyempurnakan ketentuan sebelumnya agar lebih adaptif terhadap perkembangan administrasi perpajakan.
Penyempurnaan dilakukan melalui penegasan cakupan Wajib Pajak yang berhak memperoleh pengembalian pendahuluan, penguatan basis data perpajakan, serta penyesuaian mekanisme agar pemberian fasilitas lebih tepat sasaran dan akuntabel.
PMK-28/2026 menegaskan bahwa pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diberikan melalui mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan, terhadap permohonan Wajib Pajak. Pendekatan ini memungkinkan percepatan layanan dengan tetap menjaga validitas data dan kualitas pengawasan.
Pokok pengaturan dalam PMK ini mencakup skema pengembalian pendahuluan bagi tiga kelompok Wajib Pajak, yaitu:
- Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu (Pasal 17C UU KUP), yakni Wajib Pajak patuh yang memenuhi indikator kepatuhan formal, tidak memiliki tunggakan pajak, serta tidak pernah dipidana di bidang perpajakan.
- Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu (Pasal 17D UU KUP), yakni Wajib Pajak dengan batasan tertentu atas peredaran usaha dan jumlah lebih bayar.
- Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah (Pasal 9 ayat (4c) UU PPN), termasuk pelaku usaha yang melakukan kegiatan tertentu seperti ekspor atau penyerahan kepada pemungut PPN, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Selain itu, PMK ini juga memperjelas tata cara pengajuan, penelitian, serta jangka waktu penyelesaian permohonan guna memberikan kepastian bagi Wajib Pajak dalam memperoleh haknya secara tepat waktu.
Melalui pengaturan yang lebih komprehensif ini, PMK-28/2026 diharapkan mampu memperkuat kepercayaan Wajib Pajak, meningkatkan kepatuhan sukarela, serta mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan kredibel.
“Regulasi ini menunjukkan komitmen DJP dalam mendorong keadilan dan kemudahan layanan perpajakan melalui penentuan kriteria yang lebih terukur serta proses yang semakin akuntabel,” tutup Retno.
Laporan : WAWAN



















