HALOPOS.ID/JEMBER – Kelangkaan LPG 3 kilogram di sejumlah wilayah Jember memicu keresahan masyarakat. Selain sulit didapat, harga gas bersubsidi tersebut juga melonjak di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember bergerak cepat merespons kondisi ini. Bupati Jember, Gus Fawait, langsung berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga untuk memastikan distribusi LPG 3 kg tetap berjalan lancar dan merata.
Menurut Gus Fawait, persoalan yang terjadi tidak hanya soal ketersediaan stok, tetapi juga praktik penjualan di atas harga yang telah ditetapkan. Hal ini dinilai sangat merugikan masyarakat kecil yang bergantung pada LPG subsidi.
“Yang meresahkan masyarakat bukan hanya kelangkaan, tetapi harga yang melambung. Banyak pangkalan menjual di atas HET, dan itu tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Pemkab Jember pun menyiapkan langkah tegas terhadap pangkalan yang melanggar aturan. Salah satu sanksi yang disiapkan adalah penutupan pangkalan jika terbukti menjual LPG 3 kg melebihi batas harga resmi.
Fawait menegaskan, harga LPG 3 kg di tingkat pangkalan maksimal Rp18.000. Jika ada yang menjual di atas harga tersebut, masyarakat diminta segera melaporkan.
“Kalau ada pangkalan menjual di atas Rp18.000, silakan laporkan. Itu sudah jelas melanggar aturan pemerintah,” ujarnya.
Untuk memperkuat pengawasan, masyarakat juga didorong aktif melaporkan pelanggaran melalui kanal pengaduan seperti Wadul Gus’e maupun jalur resmi lainnya.
Ia berharap partisipasi publik dapat membantu menjaga stabilitas distribusi dan harga LPG subsidi di lapangan, sehingga tetap sesuai ketentuan.
“Kami ingin memastikan harga LPG 3 kg di pangkalan tetap sesuai aturan, maksimal Rp18.000 dan tidak boleh lebih,” imbuhnya.
Di sisi lain, pemerintah pusat disebut terus berupaya menjaga pasokan energi nasional, termasuk menghadapi dinamika global seperti konflik di Timur Tengah yang berpotensi memengaruhi distribusi energi.
Sementara itu, Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Perwakilan Pertamina, Ahad Rahedi, menyatakan bahwa penjualan LPG di atas HET merupakan pelanggaran berat dengan sanksi tegas.
“Jika terbukti melanggar, sanksinya bisa berupa pemutusan hubungan usaha hingga penutupan pangkalan,” pungkasnya.



















