HALOPOS.ID|PALEMBANG – Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Badan Narkotika Nasional untuk melarang peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia.
Dukungan tersebut disampaikan menyusul temuan maraknya penyalahgunaan cairan vape sebagai media peredaran narkotika.
Ratu Dewa menegaskan bahwa narkotika dalam bentuk apa pun merupakan ancaman serius yang harus dilawan bersama, terutama demi melindungi generasi muda.
“Narkotika dalam bentuk apa pun tetap menjadi musuh bersama karena ini ancaman serius terhadap generasi muda kita. Oleh karena itu, saya mendukung rencana BNN untuk melarang peredaran vape,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Sebagai langkah konkret dalam memperkuat pemberantasan narkoba di tingkat daerah, Pemerintah Kota Palembang juga mengusulkan pembentukan Badan Narkotika Kota (BNK) Palembang. Saat ini, pemkot telah menyiapkan fasilitas berupa kantor dan sumber daya manusia (SDM) untuk mendukung operasional lembaga tersebut.
Sebelumnya, Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, mengusulkan pelarangan total vape dalam rapat bersama Komisi III DPR RI. Usulan tersebut didasarkan pada hasil uji laboratorium yang menunjukkan temuan mengejutkan.
Dari 341 sampel cairan vape yang diperiksa, BNN menemukan sebagian di antaranya mengandung zat narkotika berbahaya.
BNN menilai vape kini kerap disalahgunakan sebagai media peredaran narkoba yang dipasarkan secara masif. Oleh karena itu, diperlukan payung hukum yang kuat melalui revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika guna menghentikan peredarannya.




















