HALOPOS.ID|PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tiga hari usai libur Idulfitri 1447 Hijriah. Namun, kebijakan ini justru menjadi ujian kedisiplinan dan kinerja pegawai, bukan sekadar kelonggaran bekerja.
Wali Kota Ratu Dewa menegaskan bahwa WFH yang berlaku pada 25–27 Maret 2026 merupakan bagian dari strategi efisiensi energi nasional, sekaligus adaptasi pola kerja modern di tengah dinamika global.
“Ini bukan libur tambahan. ASN tetap bekerja penuh, hanya lokasinya yang berbeda,” tegasnya.
Menurut Dewa, sistem kerja fleksibel ini tetap mengharuskan pegawai menjalankan tugas secara optimal. Setiap pekerjaan wajib dilaporkan secara berkala melalui sistem elektronik, dan ASN harus siap kembali ke kantor kapan saja jika dibutuhkan.
Alih-alih melonggarkan pengawasan, Pemkot Palembang justru memperketat kontrol kinerja selama periode WFH. Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu.
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan masyarakat diminta tetap beroperasi normal. Skema kerja pun diatur secara fleksibel, mulai dari sistem bergiliran hingga kombinasi WFH dan Work From Office (WFO).
Layanan vital seperti administrasi kependudukan, kesehatan, perizinan, hingga penanggulangan bencana dipastikan tetap berjalan tanpa hambatan. Pemerintah ingin memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan maksimal meski sebagian ASN bekerja dari luar kantor.
Dewa menilai kebijakan ini bukan hanya soal penghematan energi, tetapi juga momentum transformasi birokrasi menuju sistem kerja berbasis teknologi dan hasil.
“Yang terpenting, pelayanan tetap berjalan dan kinerja tetap optimal. Ini bagian dari perubahan cara kerja ke depan,” ujarnya.




















