HALOPOS.ID|PALEMBANG – Tim kuasa hukum dari Sakahira Lawfirm A.Rilo Budiman SH MH didampingi M Axel F SH MH , M Abyan Z SH MH dan Amin Rais SH MH resmi melayangkan somasi kedua kepada M, oknum pejabat dinas Pemadam Kebakaran Kota Palembang terkait dugaan indikasi tindak pidana penipuan serta penggelapan dan atau wanprestasi .
Somasi tersebut diajukan atas nama klien mereka, Arsun Sahadi, yang sebelumnya telah menjalin perjanjian dengan pihak terlapor pada 10 Agustus 2025. Dalam perjanjian tersebut, M diduga menjanjikan dapat membantu dua anak klien untuk diterima bekerja di salah satu perusahaan BUMN.
Sebagai bentuk kesepakatan, klien disebut telah menyerahkan uang sebesar Rp160 juta kepada tersomasi. Dana tersebut diberikan sebagai jaminan dengan ketentuan akan dikembalikan apabila janji tersebut tidak terpenuhi.
Namun hingga batas waktu yang telah disepakati, kedua anak klien tidak kunjung diterima bekerja. Lebih lanjut, pihak tersomasi juga dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang yang telah diterima.
“Klien kami sudah berulang kali mencoba menghubungi yang bersangkutan, namun tidak ada penyelesaian. Oleh karena itu kami melayangkan somasi kedua ini sebagai langkah tegas,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangannya.
Dalam somasi tersebut, pihak kuasa hukum memberikan tenggat waktu selama 2 x 24 jam kepada M untuk segera mengembalikan seluruh dana sebesar Rp160 juta secara tunai dan sekaligus.
Apabila dalam waktu tersebut tidak ada penyelesaian, kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, baik secara administratif maupun pidana. Langkah tersebut meliputi pelaporan kepada WaliKota Palembang dan Inspektorat untuk pemeriksaan internal, serta laporan ke pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (Rilis)

















