HALOPOS.ID`PALEMBANG – Wakil Wali Kota Prima Salam murka saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pembangunan ruko yang diduga berdiri tanpa izin di Jalan Demang Lebar Daun, Minggu (01/03/2026).
Dalam sidak tersebut, Prima Salam bahkan mendobrak pagar seng biru yang menutup lokasi proyek. Aksi tegas ini dipicu karena bangunan sudah berdiri meski perizinan belum lengkap.
“Koko selaku pengusaha senior di Kota Palembang harus menunjukkan contoh yang benar kepada developer yang baru. Ini belum ada izin sudah bangun,” tegasnya dengan nada tinggi.
Prima Salam menyesalkan proyek ruko di kawasan Demang itu telah mencapai sekitar 50 persen pengerjaan tanpa dokumen yang sah. Di hadapannya, Ko Afat—pengusaha yang terlibat—hanya tertunduk dan mengakui kelalaian dari pihaknya.
Alasan yang disampaikan Ko Afat pun dinilai janggal. Pengusaha yang memiliki nama asli Robby Hartono itu berdalih dokumen perizinan tidak dibawa saat sidak.
“Tadi buru-buru jadi lupa bawa,” ujarnya singkat.
Mendengar hal tersebut, Prima Salam langsung memerintahkan seluruh aktivitas pembangunan dihentikan tanpa kompromi.
Tak berhenti di situ, ia juga mewajibkan pihak pengembang tetap membayar upah para pekerja selama proyek disetop sementara.
Dalam video yang viral di media sosial, Prima Salam turut mengungkap temuan serius: bangunan ruko itu diduga berdiri di atas lahan yang di bawahnya terdapat jaringan pipa gas.
Lebih parah lagi, proyek tersebut diketahui tetap berjalan meski sebelumnya telah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Segel bahkan dilaporkan telah dirusak.
Bangunan itu juga diduga belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara lengkap serta tidak sesuai dengan tata ruang kota.
Saat sidak berlangsung, Prima Salam didampingi Kasat Pol PP dan Plt Kadis PUPR, menegaskan pemerintah kota tidak akan mentolerir pelanggaran perizinan yang berpotensi membahayakan masyarakat.
















