HALOPOS.ID\SIDOARJO — Sejumlah insan pers dan media yang terdaftar resmi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sidoarjo tidak mendapatkan undangan acara “Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk Media, serta Launching Aplikasi Pendataan Media Tahun Anggaran 2025”, yang digelar pada Rabu, 11 Juni 2025 kemarin.
Acara yang digelar di lingkungan Pemkab Sidoarjo itu hanya dihadiri oleh sebagian media tertentu, sehingga memantik kritik dari kalangan jurnalis.
Ketua Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) DPC Sidoarjo, Agus Subakti S.T., menyebut tindakan Dinas Kominfo sebagai bentuk tebang pilih yang menciderai prinsip transparansi dan kesetaraan di ranah kemitraan pers.
“Dinas Kominfo Sidoarjo harus menjelaskan secara terbuka mekanisme dan kriteria pengundangan media partner. Ini penting agar tak menimbulkan kecemburuan antar sesama jurnalis,” ujar Agus, Rabu (11/6).
Ia menilai, perlakuan diskriminatif semacam itu tidak sehat bagi ekosistem informasi publik, dan berpotensi merusak kepercayaan terhadap institusi pemerintahan daerah.
PWDPI pun mendesak Bupati dan Sekretaris Daerah Sidoarjo untuk mengevaluasi kinerja Diskominfo, khususnya dalam membina relasi dengan media.
“Pers memiliki fungsi strategis, dan harus diperlakukan setara. Tidak boleh ada pengistimewaan terhadap media tertentu,” tegas Agus.
Menanggapi kritik itu, Kepala Dinas Kominfo Sidoarjo melalui Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, M. Wildan, menyampaikan bahwa forum tersebut hanya diperuntukkan bagi media yang telah menjalin kontrak kerja sama melalui e-Katalog versi 6.
“Saat ini ada sekitar 120 media yang sudah berkontrak. Mereka menjadi bagian dari mitra kerja dalam forum hari ini,” kata Wildan.
Menurut Wildan, pembaruan sistem dalam e-Katalog terbaru menuntut adanya penyesuaian administratif dari pihak media maupun pemerintah. Oleh karena itu, sosialisasi tahap awal difokuskan pada media yang telah memenuhi tahapan kontraktual.
Meski begitu, Diskominfo mengklaim tetap membuka ruang komunikasi untuk media lain yang belum terlibat dalam kontrak.
“Kami bahkan sudah menyiapkan aplikasi pendataan media yang disosialisasikan hari ini. Ini langkah strategis untuk mendokumentasikan profil, kinerja, dan potensi media secara sistematis dan transparan,” jelas Wildan.
Ia memaparkan, ada beberapa indikator yang menjadi dasar dalam penentuan kerja sama pemberitaan dengan media, seperti:
1. Konsistensi media dalam menyampaikan informasi pembangunan daerah.
2. Jangkauan audiens dan kekuatan distribusi konten.
3. Profesionalisme dan rekam jejak jurnalistik.
4. Kepatuhan administratif dalam pengadaan berbasis e-Katalog.
Wildan berharap, ke depan kolaborasi antara Pemkab Sidoarjo dan media lokal bisa lebih efektif dan terukur, tanpa mengesampingkan prinsip keadilan informasi.
“Kami terbuka terhadap masukan. Silakan datang ke kantor Diskominfo jika memerlukan penjelasan lebih lanjut,” pungkasnya. (S7)