HALOPOS.ID|YOGYAKARTA – Personel Samapta Polsek Gondokusuman bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Kotabaru Aiptu Kobhet melaksanakan pendampingan Satpol PP Kota Yogyakarta dalam kegiatan pemberian surat teguran ke-2 kepada pedagang kopi yang menggunakan badan jalan di Kelurahan Kotabaru, Rabu (12/02/2025).
Kegiatan pemberian surat peringatan tersebut dalam rangka pelaksanaan Perda Kota Yogyakarta tentang ketertiban umum dan penataan pedagang kaki lima.
Aiptu Kobhet menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan wujud sinergi antara kepolisian dan Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah dan menciptakan ketertiban umum.
“Kami akan terus mendukung upaya penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP demi menciptakan lingkungan yang nyaman dan tertib bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Aiptu Kobhet juga mengimbau kepada para pedagang kaki lima untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat berjualan.
“Kami memahami bahwa berjualan adalah mata pencaharian, namun kita juga harus menjaga ketertiban umum. Kami berharap para pedagang dapat mencari lokasi yang lebih sesuai agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya,” pungkasnya. (SN)