Hukum  

Kasus Penikaman Maut di IB I Palembang Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Unit Reskrim Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan seorang pria di Jalan Kapten Anwar Arsyad, tepatnya di depan tambal ban Sanjaya, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Fauzi Saleh dalam konferensi pers di Aula Cendekia Mapolsek IB I, Senin (20/7/2026), mengatakan tersangka berinisial Sanjaya alias Sanjai (26), seorang buruh tambal ban, telah diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Korban diketahui bernama Rajivandri Prawira (42), seorang karyawan swasta, warga Jalan Macan Kumbang Raya, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Kapolsek menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban meminta rekannya, Rendi, menagih uang milik korban kepada tersangka. Namun saat menemui tersangka, Rendi diduga justru dianiaya hingga mengalami luka-luka.

Mengetahui rekannya dipukuli, korban bersama dua saksi lainnya mendatangi tersangka untuk meminta penjelasan. Saat terjadi adu mulut, tersangka diduga tersulut emosi lalu mengeluarkan sebilah pisau sepanjang sekitar 12 sentimeter.

“Tersangka sempat mengejar Rendi, namun korban berhasil melarikan diri. Setelah itu tersangka berbalik mengejar korban sambil membawa pisau,” ujar Fauzi.

Dua saksi yang berada di lokasi memilih menyelamatkan diri. Saat kembali, mereka mendapati korban sudah terluka dengan darah mengucur dari mulut. Sebilah pisau masih tertancap di bagian punggung korban.

Korban kemudian dilarikan ke RS Graha Mandiri untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun nyawanya tidak dapat diselamatkan akibat mengalami pendarahan hebat. Selanjutnya jenazah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang untuk proses lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bertuliskan Arpan 555, kaus cokelat bertuliskan Levi’s, celana panjang jeans biru, serta sebuah topi berwarna merah muda bertuliskan “NY”.

Kapolsek menjelaskan, setelah menerima laporan kejadian, tim Opsnal Polsek IB I yang dipimpin langsung oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim segera melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan keluarga tersangka.

Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa tersangka bersembunyi di rumah pamannya di kawasan Tanjung Barangan. Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.

“Kami lebih dahulu menghubungi pihak keluarga agar tersangka menyerahkan diri dan tidak melarikan diri. Setelah lokasi dipastikan, tim langsung melakukan penangkapan,” kata Fauzi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku menikam korban secara spontan saat terjadi perkelahian.

“Dari pengakuan tersangka, penikaman dilakukan secara refleks ketika terjadi keributan. Namun motif dan seluruh rangkaian peristiwa masih terus kami dalami melalui proses penyidikan,” ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 468 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Polisi masih terus melengkapi berkas perkara dan mendalami keterangan para saksi untuk memastikan seluruh kronologi kejadian sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Laporan : Rini