HALOPOS.ID|JAKARTA – Penjabat Bupati Banyuasin, H. Hani Syopiar Rustam, SH melakukan koordinasi dan konsultasi terkait sistem pengelolaan keuangan daerah melalui sistem informasi pemerintah daerah yang digelar di Pusdatin lantai 10, Kementerian Dalam Negeri, Gedung B, Selasa (4/6/2024).
Hani S. Rustam mengintruksikan Kepala BPKAD Banyuasin agar merencanakan pergeseran anggaran gaji PPPK yang dilantik di bulan Mei agar PPPK segera mendapatkan hak mereka. “PPPK yang baru dilantik diakhir bulan kemaren akan segera mendapatkan gaji mereka, ” jelasnya.
“Saya bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Banyuasin akan terus mengupayakan pelayanan terbaik untuk masyarakat Banyuasin. Doakan agar proses ini cepat berjalan seperti yang kita harapkan, ” tutup Hani.
Kepala BPKAD Banyuasin, Dra. Yuni Khairani, M. Si menjelaskan PPPK yang dilantik diakhir bulan mei akan mendapatkan gaji setelah memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku. Menurut ketentuan, PPPK harus mempunyai Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari Kepala OPD, selanjutnya OPD mengajukan nama-nama PPPK tersebut untuk masuk dalam daftar gaji dan diproses ke dalam aplikasi SIM GAJI.
Sementara itu, Kepala Pusat Data Sistem dan Informasi (Kapusdatin), Erikson P. Manihuruk, S. Kom., M.Si mengucapkan terima kasih atas sinergi Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang berkonsultasi, datang langsung untuk mendapatkan arahan agar kebijakan yang diambil terarah dan sesuai dengan aturan yang ada. (ML)