HALOPOS.ID|BANYUASIN – KENAIKAN pajak hiburan sebesar 40% akan berlaku.a Dan di mulai pada bulan Januari dan akan di berlakukan penagihan yang di mulai pada bulan Pebruari 2024, hal ini sesuai dengan peraturan kementerian.
Kepala Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuasin Roni Utama mengatakan untuk pajak hiburan memang akan di kenakan pajak sebesar 40-70 persen,” ujarnya saat di temui di ruang kerjanya, Senin (21/1).
“Namun untuk daerah Banyuasin kita berlakukan pajak hiburan sebesar 50 persen”
Tidak semua hiburan yang di kenakan pajak 50 persen, namun ada beberapa pajak hiburan tertentu yang dikenakan, seperti Tirta Spa, Hugo Spa, Aries Spa,”jelasnya.
Untuk pajak hiburan umum, seperti bioskop, parkir turun menjadi 10 persen, ini artinya pajak dari parkir turun. (*)